Minggu, 18 Maret 2007 02:01
Martapura, BPost
Tonase angkutan truk batu bara (bara) yang mencapai 12 ton per truk dinyatakan sudah melebihi kemampuan jalan, karena mempercepat kerusakan jembatan selain itu, juga rawan kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris DPD PAN Banjar, Langgeng Saptono Sabtu (17/3), mengatakan prihatin bila kelebihan tonase ini dibiarkan.
"Aturan sepertinya tidak diindahkan. Banyak ruas jalan negara dan provinsi hancur akibat aktivitas truk batu bara ini. Demikian juga Jembatan Martapura I dan II yang sudah keropos," katanya.
Meski PU Kalsel telah menyatakan Jembatan Martapura I dan II diperkirakan kemampuannya bisa dilewati hanya sampai lima bulan ke depan, toh ratusan truk batu bara kelebihan tonase setiap harinya masih tetap melintas di atasnya.
"Sebaiknya Pemprov Kalsel tegas membatasi muatan sesuai aturan. Jika kemampuan jalan hanya mampu menahan beban delapan ton, meskinya jangan dibiarkan truk bermuatan 12 ton melintasinya," harapnya.
Sementara, Kapolres Banjar AKBP Sudrajat melalui Kasatlantas Polres Banjar, AKP I Made Kade mengatakan sesuai isi uraian kendaraan dalam kir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44/1999, berat yang diperbolehkan yaitu delapan ton untuk truk PS120, dengan daya berat angkut 4400 kilogram (4,4 ton).
Namun yang terjadi sekarang, banyak truk dimodifikasi dengan daya berat angkut hingga 10 sampai 12 ton.adi
Copyright © 2003 Banjarmasin Post