Friday, March 30, 2007

Arutmin Tunggak 6 Juta Dolar

Senin, 26 Februari 2007 00:27

Banjarmasin, BPost
Perusahaan tambang batu bara PT. Arutmin Indonesia memiliki tunggakan kewajiban pembayaran royalti sebesar enam juta dollar AS.

Menurut informasi, Minggu (25/2), besarnya tunggakan perusahaan tambang fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) itu terungkap saat tim komisi I DPRD Provinsi Kalsel melakukan konsultasi ke Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jum’at (23/2) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Bidang Pemerintahan yang juga menangani masalah Pertambangan dan Energi, Ibnu Sina, SPi membenarkan tunggakan royalti PT Arutmin mencapai enam juta dollar AS, dan Arutmin berjanji melunasinya tahun 2007.

Namun tim komisi I DPRD Kalsel belum mendapatkan informasi berapa yang sudah dibayar dan berapa tunggakkan perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) itu.

"Padahal royalti dari KP tersebut juga merupakan potensi besar untuk penerimaan daerah, karena jumlahnya mungkin sangat besar," ucap alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru tersebut.

Komisi I DPRD Kalsel sependapat dan mendukung upaya penertiban KP batu bara di 13 kabupaten/kota yang cukup potensial dengan hasil tambang "emas hitam" tersebut.

Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel juga akan melakukan koordinasi kembali dengan Departemen ESDM serta pihak instansi terkait terhadap royalti dari KP yang dianggap hilang.

Mengenai persentase royalti bagi daerah, dia mengatakan, selama ini ada sedikit kesalahan persepsi dalam memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai contoh, royalti sebesar 13,5 persen untuk daerah penghasil tambang, ternyata hal tersebut bukan berupa royalti tapi berupa penerimaan negara bidang pertambangan (DHPB). Sedangkan DHPB tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain dana pengembangan, reklamasi dan royalti itu sendiri.

Humas PT Arutmin Kalsel, Wawan mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Namun ia menyarankan untuk menghubungi Zainuddin Lubis, kuasa hukum PT Arutmin. "Saya belum mengetahui masalah ini, kalau bisa hubungi Pak Zainuddin Lubis, nanti saya beri nomor handphonenya," kata Wawan dihubungi via selularnya, tadi malam. Namun,

Sementara itu Humas PT Arutmin Jakarta, Zainudin Lubis tidak bisa dihubungi. ant/tri