Tuesday, March 27, 2007

3 Direktur Kobatin Diperiksa Polri

Minggu, 11 Februari 2007 02:28

* Diduga terlibat illegal mining
* Negara dirugikan triliunan
* Ting Ho dijerat illegal logging

Jakarta, BPost
Tiga direktur PT Kobatin, dua di antaranya berkebangsaan Malaysia diperiksa intensif penyidik Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga terlibat illegal mining dan pencucian uang yang merugikan negara triliunan rupiah.

Ketiga pimpinan PT Kobatin itu, antara lain Direktur utama Kobatin Datuk Anwar, Direktur Operasi Datuk Najib dan Direktur Administrasi Mateas Hariyanto.

Sedangkan seorang tersangka lagi, Datuk Umar Alwi hingga kemarin dalam pencarian. Alwi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dua kali diberi surat panggilan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Tukarno mengungkapkan, dari empat tersangka, tiga di antaranya warga Malaysia. "Dari keempat tersangka itu, baru ada tiga orang yang diperiksa dan ditahan. Sedangkan yang seorang lagi, belum diketahui keberadaannya," kata Brigjen Tukarno.

Menurut Brigjen Tukarno, para direktur Kobatin ini akan dikenakan pasal illegal mining (penambangan liar), money laundering (pencucian uang), korupsi dan pasal lainnya. "Mereka akan kami tahan, setelah pemeriksaan hari ini (kemarin) rampung," tegasnya.

PT Kobatin merupakan perusahaan penambangan kerjasama Indonesia dan Malaysia. Pengoperasian perusahaan ini sudah terbilang cukup lama, yang mencapai hingga belasan tahun. Mabes Polri menduga perusahaan itu telah melakukan penyimpangan yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Untuk menguatkan dugaan tindak pidana, tim Mabes Polri memeriksa lebih 20 saksi. Pejabat pemda di tempat kejadian penambangan liar pun diagendakan untuk dimintai keterangan, termasuk saksi dari PT Timah.

Diskriminatif

Seiring pemeriksaan tiga pimpinan Kobatin, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ting Ting Ho sebagai tersangka illegal logging. Tersangka Ting Ho tercatat pula sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Yang dilaporkan Ting Ho, Menteri Kehutanan MS Ka’ban.

"Dia diperiksa Bareskrim dalam kasus illegal logging di Papua dan statusnya sudah tersangka," tegas Brigjen Tukarno.

Penasihat hukum Ting Ho, Henry Yosodiningrat, menyatakan belum mengetahui jika kliennya sudah dijadikan tersangka.

Henry menuding adanya diskriminasi yang dialami kliennya. Alasannya, kasus yang menimpa Ting Ho adalah kasus yang tak jelas dan tak berdasar. Sebaliknya, laporan Ting Ho terhadap MS Ka’ban, malah tidak ditindaklanjuti.

Ting Ho membuat laporan resmi dan berita acara pemeriksaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Menhut. Ini terkait pernyataan MS Kaban yang menyebut Ting Ho adalah pelaku illegal logging dan bebas berkeliaran. Ting Ho disebut MS Ka’ban membuat paspor, KTP dan dokumen palsu untuk memuluskan perbuatannya menebas kayu.

Menurut MS Kaban dalam beberapa media massa, Ting Ho adalah pelaku illegal logging di Papua, Kaltim dan Riau. "Padahal, para kapolda di tiga daerah itu membantah, kalau Ting Ho dikatakan pelaku illegal logging," tandas Henry. mio/JBP/ugi