Kamis, 15 Februari 2007 01:34
Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Kadistamben Tala H Syamsurizal Sadjeli kembali digelar Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (14/2).
Agenda sidang mendengarkan pendapat ahli yaitu Dr M Sholehudin SH MH, pakar hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Ajidinoor SH dan Jaksa Penuntut Umum Suparman SH serta penasihat hukum terdakwa Sutanto SH dan rekan, Sholehudin menegaskan, perkara dugaan pemalsuan surat yang dijeratkan terhadap terdakwa bukan perkara pidana, tetapi masuk wilayah hukum administrasi negara.
Pasal yang didakwakan JPU yaitu 263 dan 266 tidak tepat. Ini karena telaahan staf yang menjadi inti permasalahan tidak menimbulkan hak secara langsung. Padahal, pasal 263 secara tegas menyatakan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menerbitkan sesuatu hak.
"Menerbitkan sesuatu hak (akte autentik, red). Di sini lah esensialnya yang bersifat melekat. Sementara telaahan staf tidak langsung menerbitkan hak. Telahaan staf hanya bahan pertimbangan bagi bagi pejabat umum (penerbit hak)," jelas Sholehudin.
Telahaan staf itu pun tidak bersifat mutlak. Pejabat penerbit hak bisa saja mengabaikan telaahan itu dengan pertimbangan tertentu. Klasifikasinya pun tidak termasuk surat autentik. Padahal pasal 266 yang didakwakan menyatakan barang siapa menyuruh atau menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik.
"Akte autentik itu dibuat oleh pejabat umum yang fungsinya memberikan suatu keterangan atau peristiwa. Contohnya akte kelahiran," beber Sholehudin.
Majelis Hakim lantas menanyakan, apakah perbuatan terdakwa dengan mengubah sebagian isi telahan staf bukan perbuatan pidana?
Padahal dengan jelas, telahaan itu merupakan bahan berharga bagi pejabat umum (Bupati, red) untuk menerbitkan zurat izin kuasa pertambangan.
Ada dua telahaan staf di balik terbitnya izin KP untuk PT SKJM. Pertama, merujuk lokasi tambang yang diajukan SKJM masuk kawasan PKP2B PT Arutmin Indonesia. Telahaan staf ini kemudian direvisi dengan telahaan baru yang tidak menyebutkan lokasi tambang masuk kawasan PKP2B PT AI, tapi hanya disebutkan lokasi berada di wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya Kecamatan Kintap.
Perubahan sebagian isi telahaan staf itu, jelas Sholehudin, tidak bisa disebut pemalsuan sepanjang lokasi yang dimaksudkan adalah benar. "Kalau benar lokasi tambangnya masuk wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya, berarti tidak ada yang dipalsukan."
Sholehudian menegaskan penerapan hukum pidana harus tepat. Jika tidak, bukannya membuat ketenangan kehidupan masyarakat, tapi sebaliknya. Hukum pidana itu sendiri sebenarnya digunakan jika hukum-hukum lain (administrasi negara, perdata, dan lainnya) tidak mampu menyelesaikan perkara. roy