Friday, March 30, 2007

Baratala Dituding Pilih Kasih

Sabtu, 24 Februari 2007 00:19

Pelaihari, BPost
Lebih dua puluh pengusaha tambang bijih besi mengadu ke Dewan, Jumat (23/2). Mereka mengeluhkan pelayanan PD Baratala Tuntung Pandang yang mereka nilai tidak profesional sehingga menyebabkan iklim usaha tidak kondusif.

Di hadapan anggota DPRD Tala, para pengusaha bijih besi itu--di antaranya pengusaha ternama H Kaspul Anwar (direktur CV Karya Bersama)--mengatakan Baratala membeda-bedakan atau pilih kasih dalam memberikan pelayanan.

Contohnya, permintaan surat kirim. "Tanpa apa pun (setoran royalti) si A begitu mudah meminta surat kirim hingga 60 buku. Sementara saya yang sudah setor ratusan juta, tapi tetap sulit mendapatkannya," beber Agus, salah seorang pengusaha bijih besi.

Pun dengan pembelian bijih besi dari tambang manual dari masyarakat. Terhadap pengusaha yang satu lebih dulu dipersyaratkan menyetorkan kewajiban, tapi terhadap pengusaha lainnya tanpa setor apa pun langsung bisa mengambil bijih besi.

Begitu halnya dengan pengaturan lamanya masa kontrak surat perintah kerja (SPK). "Ada yang cuma tiga bulan, tapi ada yang sampai satu hingga beberapa tahun," sebut Agus mewakili aspirasi rekan sejawatnya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Plt Dirut PD Baratala Agung Prasetia H menegaskan pihaknya selama ini selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Tidak pernah ada pembedaan terhadap para pemegang SPK.

Mengenai SKAB, beber Agung, seringkali pemegang SPK memberitahu secara mendadak. Mereka baru menghubungi ketika tongkang telah tambat. Padahal, sesuai ketentuan permohonan permintaan surat keterangan asal barang (SKAB) minimal diajukan tujuh hari sebelumnya.

"Seperti kasus Pak Agus. Saat saya telah berada di Jakarta, baru memberitahu. Ya, bagaimana lagi, terpaksa saya minta dia atau stafnya untuk ke Jakarta," beber Agung didampingi Sekretaris Badan Pengawas Atma Hayat.

Tentang kontrak SPK, lama tidaknya ditentukan oleh aktif tidaknya produksi. Juga dilihat dari kualifikasinya, jika baru, tahap awal lama kontrak dibatasi 3 bulan. Jika telah lama dan aktif, perpanjangan izin bisa sampai satu tahun.

"Soal surat kirim, distribusinya dilihat dari pembayaran royalti dan kesesuaiannya dengan realisasi produksi," kata Agung seraya mengatakan pihaknya akan segera mengundang para pemegang SPK untuk menyamakam persepsi. roy