Friday, March 30, 2007

Dua Juta Hektare Hutan Tergadai

Sabtu, 24 Maret 2007 01:13

Banjarbaru, BPost
Dua juta luasan hutan Kalsel tergadai tanpa peruntukan yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) No 9/2000 tentang RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) menyebutkan luas kawasan hutan di Kalsel hanya 1,6 juta hektare.

Padahal, Keputusan menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 453/1999 menyebutkan luas kawasan hutan di Kalimantan Selatan mencapai luasan 1,8 juta hektare. Perbedaan ini, membuat kawasan hutan seluas dua juta hektare kini tidak jelas peruntukkannya.

Diduga kuat banyak kawasan-kawasan hutan di Kalsel beralih fungsi menjadi areal pertambangan dengan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan Kepala Daerah di Kabupaten.

Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Suhardi MM, Jumat (23/3) mengakui perbedaan dan mengungkapkan keheranannya. "Semestinya perda RTRW mengacu Kepmenhut," katanya.

Anehnya lagi, perbedaan juga membuat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupten (RTRWK) yang dibuat kabupaten tidak singkron. Luas kawasan hutan masing-masing kabupaten juga menyusut.

Akibat perbedaan ini, banyak lahan hutan terkonversi di antaranya munculnya KP (Kuasa Penambangan) di kawasan hutan yang dikeluarkan oleh bupati. "KP bisa dengan mudah dikeluarkan karena berada di luar kawasan hutan sehingga tidak berkewajiban mengajukan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan (Menhut)," katanya.

Ironisnya, dari sekian banyak KP, program reklamasinya tidak jelas. Ini berbeda dengan izin PKP2B yang dikeluarkan oleh pusat. Menurutnya, kalau penambang batu bara pemegang izin PKP2B telah melaksanakan reklamasi dan reboisasi di atas lahan yang ditambang.

Sedangkan pemegang KP hingga saat ini belum melaksanakan.

Menurut Suhardi, penggunaan lahan kawasan hutan untuk tambang sebenarnya tidak perlu mengalihkan status lahannya atau mengkonversikannya. Sebab, aktivitas tambang hanya bersifat sementara dan tidak mencakup seluruh kawasan.

Selain itu, basanya setelah material tambang dikeluarkan dari bumi tidak lagi dikerjakan, sehingga tidak perlu dikonversikan. "Tinggal bagaimana lahan tersebut direklamasi dan dihijaukan kembali,"imbuhnya. niz

Cakupan Hutan Kalsel Berdasar Kepmenhut

1,8 juta hektare terdiri dari hutan suaka alam dan lestari 175.565 ha, hutan lindung 545.139 ha, hutan produksi terbatas 155.268 ha, hutan produksi tetap 688.884 ha, hutan dikonversi 265.630 ha.
Sumber Dinas Kehutanan Kalsel

Copyright © 2003 Banjarmasin Post