Selasa, 27 Maret 2007 02:11
Banjarmasin, BPost
Tujuh dari 15 perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) di Kalsel belum membayarkan royalti ke Pemerintah Daerah setempat.
Perusahaan-perusahaan tersebut diberi tenggang waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajibannya itu.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Heryozani Dharma mengungkapkan, ketujuh perusahaan tersebut PT Arutmin, PT Bahari Cakrawal, PT Antang, PT Sumber Kurnia Buana, PT Baramarta, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Bangun Banua Persada Kalimantan.
Yoyo --begitu Heryozani biasa disapa-- menegaskan, keterlambatan pembayaran royalti tersebut bukan menunggak.
"Sebab, sesuai dengan ketentuan, perusahaan diberikan waktu tenggan selama tiga bulan untuk melunasinya," ujarnya usai audiensi dengan Komisi III DPRD Kalsel, Senin (26/3).
Royalti yang wajib di bayarkan perusahaan itu sebesar 13,5 persen. Dari 13,5 persen tersebut Pemerintah Propinsi (Pemprop) Kalsel hanya mendapat jatah 3,5 persen, sedangkan 9 persen untuk pemerintah pusat. Jatah Kalsel itupun masih harus dibagi dengan kabupaten dan kota.
Sekedar diketahui, 2006 lalu produksi batubara dari 15 perusahaan pemegang PKP2B berjumlah 61.504.180 ton. Namun berapa luas arela pertambangan di Kalsel sendiri, yoyok mengatakan belum ada datanya.
Hanya saja untuk luas penyelidikan umum areal tambang batubara 5.068 hektar, luas eksplorasi 126.000 hektar, luas studi kelayakan 52.500 hektar, tahap konstruksi 37.586 hektar, dan areal yang telah diberi izin eksploitasi produksi 175.834 hektar. ais
Copyright © 2003 Banjarmasin Post