Minggu, 7 Januari 2007 Radar Banjarmasin
BANJARBARU- Manajemen PT Galuh Cempaka (PT GC) sepekan ini pusing tujuh keliling. Areal blok IV merupakan kawasan pembuangan hasil limbah produksi intan berupa pasir belakangan ini marak ditambang ratusan warga pendulang emas tradisional.
Hal ini dicemaskan akan mengganggu aktivitas penambangan lantaran titik area blok IV tersebut termasuk kawasan rawan (non safety) mengingat sejumlah alat berat aktif beroperasi di beberapa titik kawasan itu.”Kami khawatir kalau alat-alat berat yang beroperasi mencederai warga yang sedang menambang di kawasan Blok IV tersebut,” kata Koordinator K3 (kesehatan keselamatan kerja) Lingkungan Hidup dan Community Development PT Galuh Cempaka, Arif Syarifuddin kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
PT GC bak buah simalakama, mengingat sangat tidak mungkin melarang para penambang tradisional itu ikut mencari rezeki dengan dasar urusan perut.
Sisi lain, sambung Arif, PT GC tentu tak ingin disalahkan jika memberi lampu hijau sebagai bentuk toleransi kepada warga yang mendulang, dan berharap tak terjadi sesuatu hal di luar keinginan lantaran sejumlah alat berat yang beroperasi sangat dekat dengan area blok IV tersebut. ”Tak ada jalan lain, gerak cepat PT GC hari ini (kemarin) berembug dengan warga, tokoh masyarakat Desa Palam, Guntung Manggis dan Bangkal, penambang tradisional aparatur pemerintah Kelurahan Palam, Distam LH, Polsekta Cempaka, kalangan LSM dan sejumlah elemen lainnya,” kata Arif.
Inti dari pertemuan tersebut, paparnya, membicarakan tentang direalisasikannya nota kesepakatan demi kenyamanan bersama. ”Hasilnya ada beberapa poin kesepakatan yang akan direalisasikan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Ditambahkan Kadistam LH, Joko Hardiono, yang ikut jadi pembicara dalam pertemuan itu, hasil kesepakatan bakal dilaksanakan untuk memberikan kelonggaran dibolehkannya penambang tradisional itu menambang di area PT GC. Namun mesti disepakati beberapa poin, antara lain. Pertama, masyarakat selanjutnya disebut pendulang bukan karyawan PT GC, belum memiliki pekerjaan tetap dan bukan anak di bawah atau pelajar.”Kedua, sebelum menambang, terlebih dulu penambang melakukan pendaftaran ke Kelurahan Palam,” katanya.
Ketiga, kegiatan dan pengawasan penambangan di atur pihak PT GC dan tim atau kelompok. Keempat, hasil pengolahan limbah (emas dan intan) dilakukan warga tersebut dijual kepada PT GC sesuai harga yang disepakati.
Berikutnya juga ada ketentuan khusus yang mesti dihormati, yakni, pertama pendulang dilarang masuk melewati pintu utama (Pos III). Kedua, penambang tidak melewati batas telah ditentukan PT GC. Ketiga, dilarang merusakan fasilitas produksi PT GC. Dan keempat waktu untuk melakukan penambangan adalah dari pukul 06.00-18.00 Wita. Berikutnya, para pendulang notabene berasal dari luar Desa Palam, Guntung Manggis maupun Bangkal, harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan.”Karena erat dengan urusan perut, kami tentu tak mungkin menghalangi warga mencari rezeki,” jelasnya.
Dan terakhir, penambang diwajibkan menaati peraturan telah ditentukan PT GC. “Semua ketentuan ini diharapkan dihormati bersama baik penambang tradisional maupun PT GC sendiri selaku subjek dan objek,” urainya.
Joko berharap, masyarakat pendulang dapat memahami apa yang nantinya jadi kesepakatan tersebut, dan segala persoalan dapat teratasi dengan optimal.(uni)