Kamis, 22 Maret 2007 04:17
Pelaihari, BPost
Setelah tertunda sepekan, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menempatkan Kadistamben Tala HM Syamsurizal Sadjeli sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (21/3). Dalam pledoi (pembelaan)nya, terdakwa menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparman SH.
Syamsurizal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Soetanto HS SH (Surabaya), menegaskan dia tidak melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan JPU. Dalam sidang dua pekan lalu, Suparman menegaskan terdakwa terbukti melanggar pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Syamsurizal, yaitu Syaifuddin dan Eko HP, mengatakan telaahan staf yang dipersoalkan JPU bukanlah surat berharga dan tidak menimbulkan hak secara langsung. Merujuk Kepmendagri 48/2000, telaahan staf juga tidak termasuk naskah dinas (produk hukum). Naskah Dinas berupa Perda, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Bersama Bupati/Walikota, dan Intruksi Bupati/Walikota.
Telahaan staf hanya sebatas analisis (pertimbangan, pendapat, saran) terhadap suatu masalah yang dibuat oleh staf atau bawahan. Seorang atasan, merujuk Kepmendagri 48/2000, bisa saja mencabut, membatalkan, atau mengubahnya.
Karena itu, sebut Syaifuddin, tidak ada masalah terhadap pengubahan sebagian isi telahaan staf terkait permohonan pencadangan areal kuasa pertambangan (KP) yang diajukan PT Surya Kencana Jorong Mandiri (SKJM).
Sekedar diketahui, telahaan pertama menyebutkan lahan yang dicadangkan SKJM masuk areal PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Arutmin Indonesia. Telahaan itu diubah dan menjadi menyatakan bahwa areal yang dicadangkan SKJM berada di wilayah Desa Kintap Kecil dan Bukit Mulya Kecamatan Kintap.
Pengubahan itu, jelas Syaifuddin, karena kliennya ragu apakah lahan yang dicadangkan SKJM tersebut benar-benar masuk areal PKP2B Arutmin. Pemprop Kalsel masih ragu terhadap tata batas areal PKP2B Arutmin.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Dr M Sholehudin (pakar hukum pidana dari Surabaya), menyatakan perkara Syamsurizal masuk dalam hukum administrasi negara.roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post