Kamis, 13 November 2008
BANJARMASIN,- Barang bukti batubara sebanyak 153 metrik ton yang disita Polda Kalsel dari PT BCMP (Baramega Citra Mulia Persada) terkait kasus penambangan kawasan hutan tanpa izin telah dilelang. Pemenangnya adalah PT Maju Lestari Jaya Abadi dari Jakarta yang dihadiri oleh perwakilannya Widjoyo Wunroguno dan Rizal.
Lelang dilakukan di Aula Ditlantas Polda Kalsel, kemarin (12/11), dan hanya dihadiri perwakilan dua perusahan. Proses lelang disaksikan oleh juru lelang Freedy H dengan beberapa panitia lelang, diantaranya Disperindag, Kejaksaan, serta penyidik Polda Kalsel yang diwakili Wadir Reskrim AKBP Sudrajat. Total nilai batubara yang dilelang mencapai Rp 23,75 Milliar.
Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke rekening KPKNL ( Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara Dan Lelang), yang seterusnya akan menjadi hak negara. Dilelangnya batubara itu dilakukan karena pertimbangan barang bukti bisa rusak akibat kondisi cuaca, sehingga mempengaruhi kualitas sekaligus harga barang tersebut.
Menurut AKBP Sudrajat, lelang tersebut juga mengacu pasal 45 KUHAP yang menyebutkan apabila barang bukti mudah rusak, terbakar, dan hancur maka barang bukti harus dilelang atau diganti dalam bentuk duit. Disinggung penangguhan penahanan yang dilakukan Presdir PT BCMP H Amir, Sudrajat mengatakan belum mendapat persetujuan dari Kapolda. (mr-92)