Senin, 17 November 2008 10:11 redaksi
BANJARMASIN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang waktu penahanan terhadap pemimpin perusahaan tambang batubara PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Am terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha.
"Perpanjangan waktu penahanan tersangka Presiden Direktur PT BCMP itu dilakukan beberapa saat lalu dan mulai berlaku hari ini," kata Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mahfud Ariffin, Sabtu.
Proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha tambang itu kini sampai pada tahap penyelesaian berkas. Jika berkas dianggap lengkap, akan diserahkan kepada kejaksaan setempat untuk dijadikan sebagai dasar penuntutan.
Pada 26 Oktober 2008 Polda Kalsel menahan bos PT BCMP, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada 25 Oktober.
Tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik Polda Kalsel terkait dengan usaha penambangan yang dilakukan perusahaan miliknya tersebut. Beberapa saat setelah diperiksa, Polda Kalsel mengeluarkan surat perintah penangkapan yang dilanjutkan dengan surat penahanan terhadap tersangka.
Hingga saat ini pihak berwajib memeriksa lebih dari 50 saksi, yaitu lima orang staf BCMP, 31 orang dari pihak kontraktor atau pengembang, 17 orang dari pihak pelabuhan khusus (Pelsus), dua orang saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan setempat, serta dua orang anak buah kapal.
Polda juga berencana memeriksa Bupati Kotabaru Syahrani Mataja sebagai penerbit kuasa pertambangan (KP) bagi 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.
"Siapa saja yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs.Anton Bachrul Alam.
Polda Kalsel juga berencana memeriksa semua kawasan tambang di Kalsel untuk memastikan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di "Bumi Antasari" ini tidak menyalahi izin operasi, kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Polda Kalsel menutup 12 perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan. Belasan perusahaan tambang tersebut dikenai dijaring dengan pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ant/mb05