Senin, 27 Oktober 2008
BANJARBARU – Diam-diam, wilayah Banjarbaru ternyata memiliki kekayaan batubara dan siap untuk ditambang. Setidaknya itu tergambar dari sosialisasi PT Baramulti Sukses Sarana (BMSS) pada akhir pekan lalu di Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam) LH Pemkot Banjarbaru.
Lokasi penambangannya sendiri berada di Blok Sei Tiung. Selain menyangkut wilayah Banjarbaru, sebagaian lahannya juga berada di Kab Banjar dan Tanah Laut.
Izin penambangan PT Baramulti ini snediri sebenarnya sudah keluar cukup lama, yakni pada tahun 1999 silam. Dengan izin dari PKP2B Generasi III dengan kode wilayah KW98AGB 059 tertanggal 31 Mei 1999 dengan masa priode produksi 30 tahun.
Yang sedikit membingungan, semestinya mulai penambangan sendiri dilakukan sejak tahun 2001 silam. Entah disebabkan apa, baru tahun 2009 mendatang mengajukan untuk tahap produksi.
Dalam sosialisasi yang dilakukan langsung Yayan Suryana, Direktur Baramulti itu disebutkan, tahap persiapan penambangan di mulai pada Agustus sampai Desember 2008 mendatang. Sedangkan produksi, mulai Januari sampai Juli 2009 tahun depan. Produksi batubaranya sendiri diperkirakan 500-700 ton per hari atau totalnya mencapai 135 ribu ton.
Meski memiliki izin dari pusat, tampaknya upaya penambangan bara PT Baramulti ini tidak akan mudah. Sebab, masalah terbesar adalah alternatif jalan yang digunakan lalu lintas truk pengangkutnya.
“Soal jalan jadi krusial. Tentu ini menyangkut masyarakat sekitar, apakah nanti masyarakat bisa menerima atau tidak? Kecuali membuat jalan sendiri, itu pun tentu tak mudah membeli tanah warga,” ungkap Drs Burhanuddin M Si, Kepala Distam LH yang hadir dalam sosialisasi itu.
Selain itu, mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang telah terbit tahun 2000 silam, Banjarbaru meminta untuk dilakukan kaji ulang lagi sesuai kondisi yang sekarang. Pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel.
“Harus selektif, jangan sampai nanti menimbulkan permasalah baru di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (mul)