Tuesday, November 11, 2008

Polda Juga Perksa bupati

Senin, 27-10-2008 | 20:16:47

KOTABARU, BPOST - Pihak berwajib rencananya juga memeriksa Bupati Kotabaru, Kalsel Syahrani Mataja sebagai penerbit dokumen kuasa pertambangan (KP) terhadap 12 perusahaan tambang yang ditutup karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni kegiatan menambang tidak sesuai perizinan.

"Siapa saja yang terlibat di dalam kasus 'illegal mining' (pertambangan ilegal) atau pertambangan tidak sesuai izin, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Anton Bachrul Alam kepada wartawan, di Banjarmasin.

Bahkan pihak berwajib rencananya mau memeriksa semua kawasan tambang yang ada di Kalsel guna memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di "Bumi Antasari" ini, apakah tidak menyalahi izin operasi atau perbuatan melawan hukum, tambah mantan Wakadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Dari catatan sebelumnya, jajaran Polda Kalsel juga telah menutup 12 perusahaan tambang (anak perusahaan PT.BCMP) karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan tambang tidak sesuai perizinan.

Belasan perusahaan tambang tersebut dikenakan sejumlah pasal diantaranya melanggar pasal 78 ayat 6 jo 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 Undang-Undang kehutanan berbunyi "setiap orang dilarang melakukan eksplorasi bahan tambang di dalam hutan tanpa seizin menteri" sedangkan pasal 78 ayat 2 huruf A berbunyi "setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah".

Sementara itu, hingga saat ini pihak berwajib berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah perusahaan tambang yakni PT.BCMP berupa batu bara sebanyak 132 ribu metrik ton, PT.BBC dua unit ekskavator, satu buldoser, PT.OKB delapan ekskavator, dua doser.

PT.BCK 11 unit ekskapator, dua doser, PT.KAI KARIM lima ekskavator, dua doser dan delapan dump truk, PT.BSS delapan ekskavator, dua buldoser, PT.KC lima ekskavator, satu buldoser. Sedangkan untuk lima perusahaan tambang PT.TCM, PT.AH, PT.PIN, PT.ADIA BARA, dan PT.PQ yang disita adalah dokumen perusahaan.

"Untuk perkembangan terakhir semua general manager perusahaan tambang masih diperiksa pihak berwajib dan pasti ada tersangka dalam kasus ini dan untuk target penuntasan kasus hanya satu kata yaitu secepatnya," ujar Kapolda Kalsel.