Tuesday, November 11, 2008

Langgar Aturan, Dimejahijaukan! Yudhi: Stockpile Habis Izin HO, Jelas Ilegal

Selasa, 28 Oktober 2008
BANJARMASIN – Masalah stockpile batubara yang habis izin HO-nya, hingga kini masih berpolemik. Tapi dengan tegas Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni menyatakan, stockpile itu ilegal. Pemkot berencana akan membawa pelanggar aturan ini ke meja hijau.

“Jika stockpile yang habis masa berlaku izin HO tapi masih beroperasional, saya kira sudah jelas itu ilegal,” tegas Yudhi, kemarin.

Menurut Yudhi, jika habis masa berlaku perizinan, tentu tak boleh lagi untuk dioperasionalkan. Pasalnya, perizinan itu merupakan syarat untuk bisa mengoperasionalkan stockpile batubara.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin Drh H Rusmin A MS yang berwenang terhadap perizinan HO mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat peringatan (SP) III terhadap perusahaan stockpile yang masih beroperasional meski izin HO-nya telah berakhir. SP terakhir itu rencananya dilayangkan pada 30 Oktober 2008 kepada 3 stockpile yang habis masa berlaku izin HO.

Selanjutnya, kata Rusmin, pihanya juga berencana menyeret persoalan ini ke meja hijau melalui jalur hukum. Pasalnya, ada aturan yang dapat menjerat pelanggarnya, yakni ancaman kurungan badan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Ya, akan dibawa ke meja hijau jika tetap tak mematuhi aturan. Apalagi, kami sudah melayangkan 2 kali surat peringatan. SP yang ketiga segera kami layangkan akhir Oktober 2008 ini,” katanya.

Data di Bapedalda Kota Banjarmasin mengungkapkan, dari 6 perusahaan stockpile batubara di kawasan Jl PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, terdapat 3 stockpile yang sudah habis masa berlaku izin HO-nya. Yakni PT Arung Makmur (Daya Sakti Grup) yang izin HO-nya berakhir pada 3 Januari 2008 lalu,CV Sumber Kurnia Buana pada tanggal 30 Agustus 2008, dan CV Makmur Bersama pada tanggal 6 Oktober 2008.

Sedangkan 3 stockpile batubara lainnya bisa beroperasional lantaran izin HO-nya masih berlaku. Ketiga stockpile itu yakni PT Prima Multi Amdal Guna yang izin HO-nya berlaku hingga tanggal 20 November 2008, PT Putra Baramitra tanggal 19 April 2009, dan PT Gonaya Internasional yang berakhir pada 19 April 2009.(yha)