Kamis, 23 Oktober 2008 02:05 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, meminta anggota DPR RI yang mengungkapkan adanya illegal mining (penambangan batubara tanpa ijin) di Kalsel untuk menunjukkan data kasus tersebut.
"Jika betul seperti yang diungkapkan anggota DPR RI tersebut yang katanya merugikan negara Rp10 triliun, maka pihaknya minta ditunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.
Pernyataan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu disampaikan pada "coffe morning" dengan pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, menanggapi adanya pemberitaan bahwa Kalsel berada pada uturan pertama kegiatan illegal mining.
Menurut Rudy, apabila anggota DPR RI menunjukkan data dan lokasi kegiatan illegal mining tersebut, pihaknya bersama aparat penegak hukum di daerah ini akan mengejar kerugian negara yang nilainya sangat fantastis tersebut.
"Sayang dana triliunan rupiah tersebut dibiarkan begitu saja tidak dikejar dari kegiatan illegal mining, dan rasanya tidak wajar pemerintah dan aparat hukum berdiam diri membiarkan dana triliunan rupiah itu," katanya.
Dia menyatakan, selama ini pihaknya bersama aparat penegak hukum telah melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa ijin, namun memang tidak mungkin tuntas 100 persen, tetapi bukan tidak berbuat sama sekali.
Terkait pemberitaan bahwa Kalsel berada di uturan pertama dalam kegiatan illegal mining itu, Rudy berharap, jangan sampai ada diskriminatif terkait dengan penambangan batubara tanpa ijin (peti) atau illegal mining.
Anggota DPR RI, lanjutnya, jangan hanya melemparkan wacana tersebut, tetapi harus diikuti dengan menyampaikan data terkait kegiatan illegal mining tersebut, termasuk sejumlah perusahaan yang diduga melakukan illegal mining.
Namun demikian, Rudy meminta Dinas Pertambangan (Distam) Kalsel untuk lebih mengintensifkan melakukan penertiban kegiatan yang diduga ilegal.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ir H Ali Muzani, mengungkapkan, apabila dihubungkan dengan tagihan royalti batubara pemegang perjanjian kerjasama penguasaan pertambangan batubara (PKP2B), kerugian negara Rp10 triliun itu tidak masuk akal.
"Apabila dana Rp10 triliun yang disebutkan itu dikaitkan dengan kewajiban membayar royalti batubara, maka jumlah batubara akibat illegal mining di Kalsel tersebut mencapai 100 miliar ton, artinya tidak masuk akal," katanya.