Tuesday, November 11, 2008

Pengusaha Tetap Menolak Bayar

Kamis, 23-10-2008 | 22:53:34

BANJARBARU, BPOST - Pengusaha tambang batu bara pemegang kuasa pertambangan (KP) tetap pada pendiriannya untuk menolak membayar tunggakan atau lebih tepatnya kurang bayar atas royalti batu bara selama tahun 2006-2007.

Jika sehari sebelumnya penolakan tersebut disampaikan hanya di hadapan petinggi BPK RI Perwakilan Banjarmasin, kemarin Kamis (24/10) sikap tersebut kembali mereka tegaskan di hadapan tim BPK RI Pusat.

Tim BPK RI Pusat yang memang khusus mengaudit royalti batu bara dari para pengusaha tambang batu bara pemegang KP di Kalsel itu secara khusus datang ke Banua. Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti temuan kurang bayar atas royalti batu bara tersebut.

Seluruh pengusaha tambang batu bara pemegang KP yang dinilai kurang dalam membayar royalti --sebagian besar dari Kabupaten Tanah Bumbu-- dikumpulkan. Pertemuan di Kantor BPK RI Perwakilan Banjarmasin di Banjarbaru itu berlangsung tertutup dan terkesan rahasia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada pertemuan lanjutan ini semestinya para pengusaha tambang batu bara pemegang KP membawa data atau dokumen mengenai harga jual batu bara Free on Board (FOB) tahun 2006 dan 2007 yang sebenarnya.

Namun para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanah Bumbu itu justru datang dengan tangan kosong. Mereka bersikukuh bahwa data yang diperlukan BPK seluruhnya telah tersimpan tersimpan di Dinas Pertambangan.

"Data apa lagi, semuanya kan sudah ada di Dinas Pertambangan. Apalagi yang diminta data tahun 2006 dan 2007, sudah lewat lama kok sekarang baru diminta. Belum tentu data itu masih tersimpan di kita," ujar Advocat Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Solikin usai pertemuan dengan BPK RI Pusat kepada wartawan, kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pemegang KP Tanbu, Jahrian menambahkan, dalam pertemuan tersebut mereka kembali menegaskan untuk menolak membayar kekurangan pembayaran royalti pada tahun 2006 dan 2007.

"Rapat hari ini kami anggap tidak menghasilkan keputusan apaapa. BPK tetap memaksakan kami harus membayar kurang bayar atas royalti, sementara kami tidak akan berubah pada sikap awal. Menolak membayar kekurangan pembayaran royalti tahun 2006-2007 itu," ujarnya.

Jahrian mengungkapkan, temuan BPK RI atas kekurangan pembayaran royalti batu bara dari pengusaha pemegang KP se Tanbu yang berjumlah 45 perusahaan selama dua tahun tersebut besarnya mencapai Rp 100 miliar lebih.

Ditegaskannya, mereka menolak untuk membayar kekurangan itu bukan tidak ingin memberikan kontribusi kepada negara. Melainkan mereka telah melaksanakannya dengan membayar royalti selama dua tahun tersebut.

"Selama dua tahun pola penghitungan royalti yang digunakan yakni penjualan di mulut tambang tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang baru dipersoalkan, padahal kita sudah bayar. Tidak  realistis kalau yang sudah-sudah dihitung ulang," ujarnya.

Sayangnya, Kepala BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sri Muktini saat hendak dikonfirmasi, petugas BPK setempat mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui. Begitu juga dengan Tim BPK RI Pusat yang hadir juga sulit ditemui karena tertutupnya akses informasi.