Rabu, 29 Oktober 2008
MARTAPURA,- Menyusul pembelaan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar pada PT Indomineral selaku subkon PT Kadya Carakamula (PT KCM), membuat situasi di Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron sempat memanas. Warga merasa resah, tidak terima jika pertambangan batubara di desanya diteruskan.
“Keberpihakan Distam pada rakyat patut dipertanyakan,” ujar Syarkawi, warga Pengaron yang mengaku telah mendapat mandat warga menyampaikan aspirasi, kemarin.
Syarakawi menguraikan, sikap diam warga saat ini merupakan satu bentuk penghargaan mereka pada pemerintah daerah serta aparatnya. Namun jika sikap diam pemerintah itu terus berlanjut, tidak mustahil warga bersikap sendiri.
“Surat protes sudah kami layangkan. Jika belum ditanggapi juga oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Maka jangan salahkan warga, jika mereka sendiri yang menutup paksa pertambangan,” ancamnya.
Mengenai bantahan Distam tidak adanya pencemaran, Syarkawi justru menyatakan keheranan dan sikap geramnya. Begitu pula sejumlah warga yang ditemuinya. Karena menurutnya pencemaran itu, memang tidak serta merta dapat dirasa kini. Namun berefek di masa-masa mendatang.
“Apakah perlu menunggu hingga akibat sedimentasinya membuat sawah warga rusak sama sekali. Seperti daerah-daerah lain, yang mengalami kerusakan parah setelah dua tahun kemudian,” ucapnya dengan nada tinggi..
Syarkawi juga menekankan, dari isi surat yang dikeluarkan PT KCM selaku pemegang izin, yang memberi surat tugas ke PT Indomineral, dengan jelas terpampang. Bahwa pertambangan yang dilakukan PT Indomineral ilegal.
“Dari pandangan orang awam sekalipun dapat memahami, bahwa dari surat PT KCM itu menunjukkan tambang PT Indomineral ilegal,” tegasnya lagi.
Seperti telah diwartakan, isi surat itu meminta penghentian operasi tambang PT indomineral di Desa Lok Tunggul. Isi surat merupakan hasil koordinasi PT KCM, Indomineral, perwakilan warga, Bappedalda, Bagian ekonomi Setda Banjar dan DPRD Banjar. Kecuali Dinas Pertambangan yang tidak dicantumkan dalam surat.
“Mulai pembuatan surat itu saja sudah terlihat. Dinas Pertambangan sendiri justru tidak hadir. Ini membuktikan,. Pembelaannya kepada warga tidak ada,” tudingnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadistamben Banjar melalui Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan dan B3 Distamben Banjar Supriyanto, menyanggah terjadinya pencemaran akibat tambang PT indomineral berdasarkan hasil laboratorium Bapedalda Banjar.
Menurut Supriyanto, hasil laboratorium Bapedalda Banjar yang dilakukan di Laboratorium Lembaga Penelitian oleh Pusat Penelitian LH Unlam, hasilnya sama sekali tidak menunjukkan angka-angka unsur kimia yang bisa dijadikan bukti telah ada pencemaran di sana.
“Dalam unsur hara tanah itu unsur Nitrogen (N), Posfor (P) dan Kalium (K) adalah yang terpenting. Nah, dalam lembar hasil laboratorium yang kami terima dari Bapedalda kadar ketiga unsur itu semuanya membuktikan jika tidak ada indikasi terjadinya pencemaran oleh aktifitas pertambangan di atasnya,” katanya. (mr-90)