Tuesday, November 11, 2008

PT Arutmin Lepas Tangan

Selasa, 04-11-2008 | 06:23:23

PELAIHARI, BPOST - Keinginan Pemkab Kabupaten Tanah Laut (Tala) menarik sumbangan pihak ketiga (SPK) dari PT Arutmin Indonesia terancam gagal. Hingga kini belum ada keputusan, bahkan manajemen perusahaan tambang batu bara multinasional dan pemilik pelabuhan khusus (pelsus) terkesan lepas tangan. 

Sekedar diketahui, dalam aktivitasnya, terutama untuk kepentingan pengangkutan batu bara ke luar pulau, Arutmin bermitra dengan tiga perusahaan pemilik pelsus yakni PT Pricmu, Duta Tujuh Bersaudara Sejati, dan Cenko. Arutmin menyewa pelsus itu, karena belum memiliki pelsus sendiri.

"Kami akan memanggil kedua pihak tersebut yakni Arutmin dan ketiga pemilik pelsus. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu nanti ada kejelasan tentang SPK dan besaran nominalnya dari Arutmin," ucap Aisten I Pemkab Tala Hippy Adriani, Senin (3/11).

Pemanggilan kedua pihak tersebut dikatakannya penting guna mengurai perjanjian kerjasama mereka, terutama terkait kewajibankewajiban terhadap pemerintah daerah. Sebelumnya, saat diundang dan bertemu dengan Wabup H Atmari, CEO PT Arutmin Sumarwoto mengatakan segala kewajiban (termasuk SPK) include dalam jasa sewa pelsus.

"Namun pihak pemilik pelsus pada pertemuan, Kamis pekan tadi, mengatakan jasa penyewaan pelsus oleh Arutmin tidak termasuk SPK. Nah, inilah mengapa kedua pihak perlu kita pertemukan supaya jelas duduk persoalannya. Nanti kita buka dan bahas bersama perjanjian mereka itu supaya rencana pemungutan SPK dari Arutmin tidak berlarut-larut," ucap Hippy.

Pemkab Tala belakangan ini memang intens mengejar SPK dari perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor pertambangan. SPK batu bara selama ini menjadi sumber income primadona pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini SPK yang dikantongi baru berasal perusahaan batu bara kecil (perusahaan lokal) pemegang izin kuasa pertambangan (KP), sementara perusahaan tambang batu bara multinasional pemegang izin dari pusat PKP2B (perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara) belum tersentuh lantaran sulit disentuh.

Di Tala ada dua perusahaan batu bara multinasional yaitu Arutmin dan PT Jorong Barutama Greston (JBG). Ada satu lagi perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya (nama baru PKP2B) yang saat ini sedang mempersiapkan kegiatan di lapangan.

Nominal SPK batu bara yang dikenakan terhadap perusahaan tambang batu bara lokal selama ini yakni Rp2.000 per ton, namun sejak Agustus 2008 lalu dinaikkan menjadi Rp5.000 per ton. Penaikkan nominal SPK itu merupakan kesepakatan pengusaha tambang dalam pertemuan dengan Bupati di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Perusahaan yang kecil saja memberikan SPK, masa perusahaan yang besar tidak, kan tidak adil. Kita berharap para penambang besar pemegang izin PKP2B secepatnya juga memberikan SPK, setidaknya nominalnya sama yaitu Rp5.000 per ton, kalau bisa lebih besar lagi," tandas Hippy.

Pihaknya juga akan memanggil manajemen PT JBG dan perusahaan baru pemegang izin Kontrak Karya guna meminta kontribusi berupa SPK.