Jumat, 29 Mei 2009 | 06:02 WITA
PELAIHARI, JUMAT -Rencana pemberlakuan Perda 3/2008 tentang Larangan Angkutan Tambang dan Perkebunan Lewat di Jalan Umum membuat PD Baratala Tuntung Pandang gundah. Sebab kegiatan tambangnya selama ini sepenuhnya mengandalkan jalan umum.
Informasi diperoleh, saat ini petinggi Baratala sibuk mencari alernatif solusinya. Sejak beberapa hari lalu mereka sibuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan instansi terkait dan stakehouldernya.
Kabarnya petinggi Baratala berusaha meminta dispensasi. Pasalnya jika Perda 3/2008 tersebut diterapkan, kemungkinan eksistensi perusahaan milik Pemkab Tala itu akan goyah, karena selama ini hanya mengandalkan usaha dari tambang bijih besi.
Perda 3/2008 tersebut secara tegas melarang angkutan tambang (batu bara dan bijih besi) dan perkebunan melintasi jalan umum. Kecuali untuk kepentingan rumah tangga atau pengangkutan hasil perkebunan plasma. Ini pun melalui pengetatan tonasenya sesuai kelas jalan.
Padahal tambang bijih besi umumnya hanya bersifat spot atau terpencar-pencar lokasinya mengingat deposit bijih besi menyebar. Ini jauh berbeda dengan batubara yang depositnya mengelompok berupa lempengan besar dalam satu kawasan.
Lantaran depositnya menyebar itulah, menurut sejumlah pihak secara ekonomis pembuatan jalan khusus untuk kegiatan penambangan bijih besi tidak memungkinkan. Pasalnya, biaya pembangunan infrastrukturnya jauh lebih besar dibandingkan produksi yang didapat.
Tambang bijih besi milik Baratala terpusat di Kecamatan Pelaihari, sebagian besar berada di Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin dan Desa Sumbermulya Kecamatan Pelaihari. Lokasi tambang ini dikitari jalan umum.
Mewakili Dirut Agung Prasetia H, Kepala Divisi Perencanaan Baratala M Riduansyah mengakui rencana penerapan Perda 3/2008 tersebut memaksa pihaknya berpikir keras mencari solusinya.
Antara lain langkah yang akan dilakukan yaitu menyurati Gubernur. "Ada beberapa pasal pada Perda 3/2008 itu yang masih belum jelas. Itu perlu dikonsultasikan kepada Gubernur," sebut Riduansyah.