Selasa, 26 Mei 2009
BANJARMASIN – Jalan khusus tambang batubara memang sudah sepatutnya diberlakukan, mengingat dampak negatifnya bagi kepentingan masyarakat luas bila tetap menggunakan jalan umum. Namun, ada pula pihak yang beranggapan jika pelarangan tersebut terlalu dipaksakan.
Anggota DPRD Kalsel SJ Abdis misalnya, menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2008, terlalu dipaksakan penerapan perda tersebut. Mengapa? Ia menyebut, Perda tersebut dibuat bertentangan dengan UU Minerba. Perda tidak membolehkan mempergunakan jalan umum sebagai lintasan jalan tambang batubara tetapi UU Minerba tak memberikan ikatan kepada alat angkutan batubara untuk mempergunakan jalan umum.
Lalu, bagaimana solusinya? Agar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tidak bersinggungan dengan UU Minerba, ada baiknya cetus Abdis, DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel melakukan judicial review terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusional (MK).
“Kita ini negara hukum, sedangkan semua tahu bahwa undang-undang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada perda. Walaupun undang-undang baru saja disahkan dibandingkan perda yang lebih dulu pengesahannya, tetap saja lebih tinggi undang-undang. Lagian, kita belum tahu, apakah perda itu disetujui atau tidak pengesahannya oleh Mendagri. Kalau ingin menyelamatkan rakyat, caranya harus melakukan judicial review,” kata Abdis, kemarin.
Sekdaprov Kalsel Drs H Muchlis Gafuri yang dimintai tanggapannya berkenaan dengan pemberlakuan jalan khusus tambang batubara sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2008 telah berlawanan UU Minerba, menerangkan, merunut dari pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2008 maka perda itu lahir karena keinginan masyarakat.
“Kalau kita berandai-andai, pemerintah terbagi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat harus memahami persoalan di daerah dengan tidak otoriter dan daerah punya otonomi,” katanya.
Dipaparkan, penerapan jalan khusus tambang batubara setelah Gubernur Kalsel bersama institusi terkait membaca situasi daerah. Penerapan bukan atas kemauan Gubernur Kalsel tetapi pemerintah.
Penafsirannya, Pemprov Kalsel juga telah mengingatkan pengusaha tidak menjadikan perda sebagai kambing hitam dan kepentingan sesaat tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Pengusaha harus menghormati masyarakat. Apalagi, pengusaha diberikan waktu panjang satu setengah tahun menyelesaikan pembuatan jalan khusus tambang batubara.
“Persoalannya, pemerintah seakan diadu dengan pengusaha. Ini keliru,” ujar Sekdaprov.
Lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2008, terjadi didasari komplain masyarakat. Perda mengatur kelancaran dan keselamatan masyarakat. Memandang UU Minerba, terlalu sempit menerapkannya di Kalsel yang mempunyai jalan dua arah dan space jalan terlalu kecil untuk lintasan khusus tambang batubara. Berbeda dengan Jakarta yang punya jalan tol. “Space jalan kita kecil dan menggunakan dua arah, berbeda jalan tol di Jakarta dengan jalan satu arah dan lebar. Tak mungkin kita terapkan UU Minerba. Kalau kita terapkan UU Minerba, bagaimana nanti kalau ada mobil angkutan batubara dengan ban sepuluh atau dua belas lewat di jalan Kalsel?. Kita lihat situasi didaerah, UU Minerba itu nasional,” kata Muchlis Gafuri.
Judicial Review Perda Nomor 3 Tahun 2008? Sekdaprov Kalsel menilai, boleh-boleh saja melakukannya karena itu hak masyarakat. Tapi, pemerintah tentu melihat situasi untuk melakukannya dan wewenang gubernur mendahulukan kepentingan masyarakat.