Jumat, 22 Mei 2009 | 20:19 WITA
BANJARMASIN, JUMAT - Sebanyak 70 pewakilan pengusaha mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel No3 tahun 2008.
Acara yang dihadiri 4 unsur muspida TNI/Polri dan instns lainya sekitar 200 orang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jumat (22/5).
Dalam sambutanya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffn mengatakan tujuan sosialisasi agar pengusaha dapat memahami dan tidak ada tawar menawar.
Rudy menegaskan, angkutan batu bara yang kedapatan lewat di jalan negara bisa kena sanksi 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Dalam sosialisasi Perda Tahun 2008 itu para pengusaha yang hadir masih berupaya menawar pelaksanaan yang dijadwalkan optimal pada 23 Juli 2009.
Mereka balasan belum siap, termasuk investor yang membangunn jalan.
Meski demikian Gubernur Kalsel tetap bergeming. "Kalau tidak siap ya monggo, istirahat produksi dulu. Pasalnya kita tetap proteksi rakyat," kata Rudy.