Wednesday, March 04, 2009

Melanggar, KP Jual Batu Bara Bating Harga

Selasa, 17 Februari 2009 | 06:47 WITA

BANJARBARU, SELASA - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Ali Muzanie mengaku belum mengetahui adanya rencana Direktorat Minerba akan mengaudit usaha pertambangan batu bara berizin Kuasa Pertambang (KP). Namun katanya, pihaknya mendukung atas upaya tersebut.

"Sampai sekarang kami belum mengetahui adanya rencana audit terhadap KP-KP. Tentu kami mendukung semua upaya untuk perbaikan," ujarnya, kemarin.

Terkait temuan KP-KP yang menjual batu bara dengan banting harga, Ali mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu. Sebab, katanya, terkait pertambangan berizin KPK, pihak provinsi hanya menunggu laporan dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Kami belum mengetahui ada KP menjual batu bara banting harga. Kalau memang ada yang menjual di bawah harga standar, jelas itu menyalahi ketetapan pemerintah. Yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi," tegasnya.

Menurut Ali Muzanie, batu bara adalah aset negara. Karena itu untuk penjualannya, pemerintah mengaturnya dengan ketetapan dirjen terkait harga batu bara. Ketetapan dirjen menyebutkan, harga penjualan batu bara harus mengacu Indonesian Coal-price Index (ICI).

Di dalam ICI tersebut telah diatur harga terendah dan tertinggi batu bara disesuaikan dengan kadar kalori. Penjualan di hitung di atas tongkang. Dengan demikian lanjutnya, perusahaanperusahaan batu bara tidak bisa menentukan harga asal-asalan.

"ICI telah menentukan harga terendah dan tertinggi untuk masing-masing kalori batu bara. Batasan harga tersebut wajib menjadi acuan para pengusaha batu bara untuk menentukan harga jual," tegasnya.

Terpisah Direktur Ekskutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat juga menyambut baik atas upaya audit tersebut. Menurutnya, negara telah dirugikan jika penjualan kekayaan alam tersebut di bawah harga standar.

Namun Hegar berpendapat audit terhadap pertambangan KP hendaknya tidak hanya sebatas dugaan penjualan batu bara di bawah standar. Melainkan dilakukan secara menyeleruh.

"Audit mulai dari sisi peizinan, administrasi, prosedural, teknis, sampai operasional dan pengawasan. Dengan dilakukan audit maka akan terlihat apakah ada kesalahan atau tidak dari semua proses pertambangan KP," ujarnya.

Diharapkan hasil audit tersebut tidak hanya menjadi sebuah laporan tetapi juga menjadi dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut. Tentu juga langkah selanjutnya tidak hanya berupa teguran atau peringatan.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran tindak tegas. Jika itu menyangkut pidana, selesaikan secara hukum. Jangan hanya teguranteguran, tetapi tegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Hasil audit lanjutnya juga bisa digunakan pemerintah daerah untuk menata ulang pertambangan batu bara yang selama ini lebih kepada keruk habis tanpa memikirkan ke depannya bahwa Kalsel juga memerlukan enegri batu bara.

Jumlah perusahaan pertambangan pemegang izin KP --mulai dari tahap penyelidikan, eksplorasi, sampai eksploitasi, se Kalsel pada tahun 2008 berjumlah 342 buah. Sementara pemegang Kontrak Karya  (KK) dua buah, dan pemegang PKP2B 17 buah.

Sementara luas ijin yang telah dikeluarkan adalah 228.556 hektar, luas bukaan tambang 8.810 hektar. Sedangkan produksi batu bara pada tahun 2008 diprediksi --saat ini masih dievaluasi-- naik dari tahun lalu yakni menjadi 95 juta ton.