Kamis, 26 Maret 2009 | 19:02 WITA
PELAIHARI, KAMIS - Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali mengekpose perkara dugaan prambahan hutan Perusahaan Daerah (PD) Baratala di Polda Kalsel.
Subtansi ekpose adalah rencana penghentian penyidikan perkara karena berdasarkan hasil cek di lapangan yang melibatkan semua pihak terkait dan keterang pejabat berwenang Dephut, aktvitas tambang Baratala di wilayah Kecamatan Pelaihari tidak menjamah kawasan hutan.
Informasi dari internal Polres Tala, ekpose kedua tersebut tinggal menunggu intruksi dari Polda Kalsel.