Wednesday, September 09, 2009

2 Minggu Lagi Truk Batu Bara Dilarang Lewat

Kamis, 9 Juli 2009 | 08:28 WITA
BANJARMASIN, KAMIS - Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menegaskan, dia tidak akan memberikan dispensasi kepada angkutan tambang melintas di jalan umum. Batas waktu truk pengangkut emas hitam yang melenggang di jalan umum, tersisa 14 hari lagi.

Penegasan itu disampaikan Rudy Ariffin usai memantau pilres di beberapa TPS di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Menurut Rudy, dispensasi hanya diberikan untuk kawasan underpass karena pembuatan jalan bawah tersebut belum selesai.

"Dispensasi hanya ketika menyebarang jalan di kawasan underpass, karena belum selesai dibangun. Itu pun, maksimal hanya tiga bulan, setelah itu dilarang," tegas Rudy.

Dispensasi tiga bulan itu, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan yang membangun jalan khusus untuk menyelesaikan underpass. Setelah itu, selesai atau tidak, truk batu bara yang menggunakan jalan umum akan dikenakan sanksi. Sanksi itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan.

Pemprov Kalsel, lanjut Rudy, telah melakukan persiapan terkait penegakan perda dengan berkoordinasi pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Poin utama Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008, memuat pelarangan angkutan truk batu bara dan angkutan kelapa sawit melintas di jalan umum, mulai diberlakukan pada 24 Juli.

Perda tersebut disetujui Januari tahun lalu. Pemberlakuan satu setengah tahun kemudian, untuk memberi kesempatan kepada perusahaan agar membangun jalan khusus tambang dan perkebunan. "Sekarang, apakah jalan khusus itu siap apa belum, kami tidak melihat ke sana. Sebab, mereka sudah kita beri kesempatan selama satu tahun setengah," ujar Rudy.

Sebelumnya, pemberlakuan perda itu juga disampaikan Rudy Ariffin saat menghadiri peringatan Isra Mikraj di Masjid Ar Rahman, Lianganggang. "Ulun mohon doa dan dukungannya, pada 23 Juli nanti, kita berlakukan larangan truk batu bara melintas di jalan umum. Sudah cukup kita terkena dampak dari debu batu bara selama belasan tahun," ujar Rudy disambut tepuk tangan ribuan warga yang hadir.

Rudy mengatakan, dengan pelarangan itu, masyarakat bisa menikmati jalan Kalsel secara nyaman, tanpa terganggu konvoi truk batu bara. Rudy juga berjanji akan menindaklanjutinya dengan memperbaiki jalan.

"Kalau tidak ada lagi angkutan batu bara, masyarakat Kalsel terbebas dari debu batu bara yang bisa mengganggu kesehatan, dan menjadi nyaman lewat jalan umum dengan kualitas jalan yang akan kita tingkatkan," ujar Rudy.

Tidak hanya jemaah yang hadir, yang menyambut gembira pelarangan truk batu di jalan umum, KH Asmuni atau Guru Danau yang memberikan tausiyah pada Isra Mikraj tersebut juga menyatakan gembira.

"Alhamdulillah kalau truk batu bara kada boleh lagi lewat jalan umum. Selama ini masyarakat terganggu truk batu bara yang berderet, apalagi yang di Hulu Sungai," ujar Guru Danau.