Jumat, 10 Juli 2009 | 07:25 WITA
TANJUNG, JUMAT - Tidak jelasnya kontribusi perusahaan daerah (Perusda) Tanjung Puri Mandiri (TPM) untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabalong, dinilai karena payung hukumnya tidak jelas.
Pemerintah Kabupaten Tabalong dinilai membiarkan Perusda TPM beroperasi, meski hasil keuntungan yang diperoleh bertahun-tahun tidak jelas. "Ini yang terus dikritisi DPRD. Berapa keuntungan dan biaya operasionalnya, tidak jelas. Karena semuanya ditangani sendiri oleh perusda," kata Sugianoor, mantan anggota DPRD Tabalong yang kembali terpilih melalui Partai Hanura.
Pemkab setempat diminta secepatnya membenahi kepengurusan perusahaan itu, terutama dalam mengelola jatah angkutan satu juta metrik ton batu bara dari PT Adaro Indonesia.
"Pengelolaan jatah angkutan batu bara itu merupakan kewenangan Pemkab Tabalong. Jadi silakan perusda bekerja sama dengan siapa saja. Tapi bagaimana aturan mainnya (keuntungan) untuk kas daerah setempat," jelasnya.
Sugian mengatakan dari sisi hukum, pemkab tidak memberikan kewenangan kepada Perusda TPM untuk usaha pengangkutan batu bara tersebut. "Justru Perusda TPM yang meminta ke PT Adaro. Artinya jelas bahwa jatah angkutan itu ada. Kemudian Perusda TPM bekerja sama dengan PT CPP untuk pengangkutan itu," tegas Sugian.
Berkaitan hal itu, Sugian mengatakan, tentu ada aturan main berapa persentase keuntungan didapatkan pemkab dan berapa persentase untuk Perusda TPM dan PT CPP selaku pengelola jatah angkutan itu.
"Karena segala bentuk kerja sama yang dilakukan Perusda TPM harus persetujuan pemkab, termasuk dana yang dikelola mereka.Tapi pemkab terkesan membiarkan saja," kata Sugian.
Pemkab Tabalong tidak pernah memberikan dana operasional sepeser pun untuk perusda TPM. "Akibatnya, perusda TPM bergerak seperti broker. Keuntungan yang didapat Perusda diduga masuk rekening pribadi," bebernya.
Seperti diberitakan, Perusda TPM yang dibentuk berdasar Peraturan Daerah Tabalong No 5/2003 untuk mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro Indonesia jumlahnya diduga satu juta metrik ton per tahun.
Melalui Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 110/2003 ditunjuk Djantera Kawi sebagai direktur utama. Untuk mengelola jatah angkutan batu bara itu, Perusda TPM menjalin kerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP)
Namun, berdasar data Dispenda Tabalong untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sejak beroperasi 2005 hingga 2008 hanya Rp 326,708,710.