Rabu, 10 Juni 2009 | 08:33 WITA
MARTAPURA, RABU - Empat pemegang kuasa penambangan (KP) di Kabupaten Banjar enggan mereklamasi tambangnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester II atas pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar oleh BPK RI, empat pemilik KP itu adalah CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Perkasa, CV Dasar Karya dan CV Baratama.
Mereka dinilai lalai dalam melakukan pengelolaan top soil (tanah pucuk) sehingga fungsi tanah tersebut menjadi berkurang, bahkan hilang. Padahal, tanah pucuk tersebut akan digunakan kembali pada tahap reklamasi, sehingga harus dijaga kesuburannya dan terhindar dari erosi.
Caranya, di antaranya dengan menempatkan tanah pucuk di tempat khusus dan dirawat. Tanah itu harus ditanami lagi dengan tanaman pelindung untuk menjaga unsur hara yang terkandung agar tidak hilang.
BPK RI juga melaporkan empat pemilik KP yang dinyatakan tidak membuat settling pond (kolam pengendapan), antara lain CV Makmur Bersama, PT Putra Jaya Utama, CV Dasar Karya dan CV Baratama. Settling pond itu berguna untuk pengendapan dan pengurangan tingkat keasaman air yang berasal dari air larian (run off).
Apabila itu teroksidasi dengan mineral sulfidik serta melarutkan sejumlah partikel tersuspensi dan unsur kimia lainnya akan membentuk air asam tambang (acid mine drainage).
Masih menurut BPK RI, air asam itu sangat berbahaya bagi masyarakat di sekitar tambang, karena bisa mengontaminasi tanah, dan air. Tidak hanya itu, tingkat keasaman yang tinggi juga menurunkan tingkat kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada air sungai tempat limbah tambang disalurkan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banjar, Farid Soufian, mengakui, selama ini pihaknya lemah dalam memantau lokasi tambang. Oleh karenanya, pihaknya berterima kasih atas laporan dari masyarakat tentang lingkungan itu. "Tapi, kami hanya punya kapasitas dalam pemantauan," katanya.
Selain itu, kewenangan yang ada hanya berupa pemberian rekomendasi kepada pihak terkait seperti dinas pertambangan dan energi Banjar. Pihaknya tidak bisa menindak. "Kita hanya bisa memberikan rekomendasi," ujar mantan Kadis Pasar Banjar itu.
Sebenarnya, lanjutnya, sebelum KP beroperasi, mereka sudah menandatangani kesepakatan pada UKL (usaha kerja lingkungan) dan UPL (usaha pemantauan lingkungan) yang isinya berisi petunjuk pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.
Jika terjadi pelanggaran, itu karena pemegang KP tidak mentaati aturan yang ada di UKL dan UPL. Namun, dia membantah lepas tangan atas kejadian itu. "Kita sudah memberikan rekomendasi ke distamben agar ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, pihaknya akan segera memanggil empat pemilik KP yang belum melaksanakan reklamasi tersebut. "Kita akan memanggil pemilik KP, untuk menanyakan masalah itu," ujarnya.