Selasa, 16 Juni 2009 | 06:24 WITA
TANJUNG, SELASA - Sidang terdakwa KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri terkait kepemilikan 9 truk kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), hingga kini belum dilaksanakan.
"Berkas perkaranya masih diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalsel. Jika selesai diperiksa, langsung dilimpahkan ke PN Tanjung, Kabupaten Tabalong untuk segera disidangkan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris.
Sementara itu, sekitar tiga bulan lagi, delapan sopir truk yang mengangkut kayu ilegal milik KH Akhmad Bakeri menghirup udara bebas. Dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (15/6), mereka divonis majelis hakim Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, tujuh bulan penjara.
Mereka adalah H Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, Ilung, Hulu Sungai Tengah, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, Batang Alai Utara, Hulu Sungai Utara, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT 02, Batu Mandi, Balangan.
Selanjutnya, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, Hulu Sungai Tengah, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Angsau RT19, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) warga Desa Batu Mandi RT1, Balangan dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Balangan.
Terhitung pertama mereka menjalani penahanan di Mapolres Tabalong, pada 10 Februari lalu, sisa hukuman yang harus dijalani sekitar tiga bulan. Jika membayar denda sebesar Rp 1 juta, sebagai pengganti satu bulan kurungan, mereka bebas.