Jumat, 5 Juni 2009 | 00:45 WITA
ANGKUTAN emas hitam selama ini merajalela di jalanan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain rawan kecelakaan, debu bertebaran di sepanjang jalan, selain itu juga menyebabkan kemacetan.
Kebijakan Pemprov Kalsel memberlakukan Perda No 3 Tahun 2008 tentang Jalan Khusus Angkutan Batu Bara dan Hasil Perkebunan (sawit), tentunya mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Terhitung mulai 23 Juli 2009, truk pengangkut batu bara dilarang melewati jalan negara, tetapi melalui jalan khusus yang dibangun pengusaha tambang. Siap tidak siap, pengusaha tambang harus mematuhinya.
Masyarakat dapat bernapas lega, karena penderitaan yang mereka alami selama ini akan segera berakhir, kemacetan berkurang sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah secepatnya memperbaiki jalan umum yang rusak demi kelancaran dalam berlalu lintas.
Buzz up!