Kamis, 28 Mei 2009 | 08:12 WITA
TANJUNG, KAMIS - Pernyataan Bupati Tabalong Rachman Ramsyi bahwa
jatah angkutan 1 juta metrik ton batu bara dari PT Adaro Indonesia untuk Tabalong tidak ada, dibantah anggita DPRD setempat.
"Menurut kami apa yang dikatakan bupati tidak benar. Dari beberapa kali rapat kerja dewan dengan Adaro, disebutkan bahwa yang dikerjakan Perusda TPM (Tanjung Puri Mandiri) selama ini adalah jatah angkutan batu bara yang dimaksud itu," kata anggota DPRD Tabalong dari PAN, Ario Ariadi, Rabu (27/5).
Anggota DPRD lainnya, Ampera Y Mebas mengakui, PT Adaro memang tidak menerbitkan surat secara resmi terkait jatah angkutan batu bara untuk Kabupaten Tabalong. "Faktanya, pembentukan perusda melalui Perda Tabalong Nomor 5/2003 itu, untuk mengelola jatah angkutan batu bara tersebut," kata anggota dari PKPB ini.
Selanjutnya, jelasnya, Djantera Kawi yang ditunjuk sebagai Dirut Perusda membuat surat ke PT Adaro untuk mengelola jatah angkutan itu. Karena perusda tidak punya armada angkutan, akhirnya bekerja sama dengan PT Cakrawala Putera Persada (CPP).
Kalau ternyata jatah angkutan batu bara itu diduga fiktif karena PT Adaro belum pernah menerbitkan surat resmi terkait jatah angkutan tersebut, kata Sugian Nor, itu hanya akal-akalan atau untuk menghilangkan jejak.
"Saya menilai ini ada upaya mengalihkan jatah angkutan batu bara dari PT Adaro tidak lagi untuk daerah. Tapi untuk kepentingan pihak lain atau pribadi," kata Sugian, mantan anggota DPRD Tabalong yang kembali terpilih melalui Partai Hanura.
Sugian mengaku memperoleh informasi, bahwa PT CPP sebagai perpanjangan tangan Perusda TPM yang mengelola jatah angkutan batu bara dari PT Adaro, masih beroperasi. "Tetap jalan (mengangkut). Hanya tidak lagi atas nama PT CPP tetapi sudah ganti nama (perusahaan). Orang- orangnya itu juga," ujarnya.
Kalau dikatakan tidak ada jatah angkutan batu bara dari PT Adaro, Sugian mempertanyakan soal dana yang disetor TPM ke kas daerah, senilai Rp 326,708,710 dari 2005-2008 (data Dispenda Tabalong).
"Perusda setor ke kas daerah itu dasarnya apa. Hasil dari mana kalau tidak dari mengelola jatah angkutan batu bara PT Adaro. Kemudian PT CPP kalau tidak melalui Perusda TPM, dasarnya apa bisa mengangkut batu bara PT Adaro," cecarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada lembaga berwenang mengusutnya. Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tabalong, dengan dugaan jatah angkutan batu bara untuk daerah, digunakan untuk keuntungan pribadi.
Menurut Sugian, Bupati Tabalong seharusnya mencari potensi daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Termasuk jatah angkutan batu bara dari Adaro yang bisa untuk PAD. Ini malah tidak dikelola dengan baik," tandasnya.