Tuesday, March 10, 2009

Per 23 Juli, Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Kamis, 5 Maret 2009 | 15:46 WIB

BANJARMASIN, KAMIS — Pemerintah Provinsi Kalsel mulai melarang truk batu bara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.
Kepastian larangan truk batu bara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat kordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fahrian Hifni itu diikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprov Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.
Menurut Fahrian, mulai 23 Juli 2009 tidak ada lagi kata toleransi terhadap semua angkutan tambang batu bara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan Perda setempat yang harus dihormati.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun oleh perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan agar, mulai tanggal tersebut, segera bisa dipergunakan.