Tuesday, March 10, 2009

Larangan Truk Batubara Masuk Jalan Negara Mulai 23 Juli

Kamis, 5 Maret 2009 | 20:35 WITA

BANJARMASIN, KAMIS - Pemerintah provinsi Kalsel mulai melarang truk batubara masuk jalan negara atau jalan umum mulai 23 Juli 2009.

Kepastian larangan truk batubara masuk jalan negara tersebut terungkap dalam acara rapat koordinasi tim terpadu pengaturan dan pengawasan dan pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Banjarmasin, Kamis.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fahrian Hifni, itu diiikuti unsur dari Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Biro Perekonomian Pemprop Kalsel, Bidang Hukum Pemprov Kalsel, serta unsur terkait lainnya yang memadati Wisma Bayangkara, Markas Polda Kalsel.

Menurut Fahrian, mulai tanggal 23 Juli 2009 mendatang tidak ada lagi kata toleransi seluruh angkutan tambang batubara. Mereka tidak boleh melalui jalan umum, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat yang harus dihormati.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh jalan tambang khusus yang dibangun pihak perusahaan pertambangan atau investor hendaknya diselesaikan, agar mulai tanggal tersebut segera bisa dipergunakan.

Kecuali angkutan hasil perkebunan, seperti kelapa sawit memang ada daerah tertentu yang masih ada toleransi kalau memang di daerah tersebut tak ada jalan khusus. Meskipun demikian, fleksibilitas itu harus ada syaratnya, yaitu muatannya tak boleh melebihi kapasitas atau kemampuan jalan yang dilalui, berdekatan dengan pabrik pengolahan.

Toleransi itupun hanya pada waktu tertentu saja tidak boleh selamanya dan pihak investor nantinya harus membangun sendiri jalan pengangkutan kelapa sawit tersebut.

Kadishub Kalsel menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan peserta rapat seperti dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Tabalong yang diwilayah mereka terdapat angkutan produksi kelapa sawit dari perusahaan perkebunan.

Toleransi terhadap angkutan kelapa sawit itu nantinya akan diatur melalui peraturan gubernur, sebagai pelengkap Perda yang akan diterapkan tersebut.

Mengenai angkutan tambang batubara untuk tujuan kepentingan umum, dia menjelaskan, masih ada toleransi umpamanya untuk keperluan Pembangkit Listrik tenaga uap (PLTU) yang kalau tidak diangkut melalui jalan negara memberikan mudarat terhadap orang banyak.

Toleransi inipun akan diatur melalui peraturan Gubernur Kalsel, namun harus ada persyaratan, seperti jumlah tonase angkutan, waktu angkutan serta ruas jalan yang dilalui dan lainnya.

"Pokoknya, untuk angkutan tambang batubara tujuan bisnis tidak ada toleransi" katanya seraya menyebutkan hal itu merupakan keinginan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.