Minggu, 21-09-2008 | 00:40:35
• Menambang Batu Bara di Koordinat Perusahaan Lain
BATULICIN, BPOST - Harapan Said Umar untuk menambah penghasilan dengan menambang batu bara, justru berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tanah Bumbu.
Pasalnya, pria yang berstatus sebagai Kepala Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu itu melakukan eksplorasi batu bara masuk di areal lahan milik perusahaan PT Anzawara, milik Bambang. Akibatnya, pemilik lahan tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanah Bumbu.
Selain mengamankan Kades Angsana, petugas juga mengamankan dua rekan bisnisnya, H Suni (44) warga Jalan Jamrud Kecamatan Satui dan Muhriansyah (41) warga Pasar Ampera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu yang merupakan aktor utama penambangan tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun BPost menuturkan, saat itu ketiga tersangka yang dipimpin Muhriansyah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemegang kuasa pertambangan (KP) yakni perusahaan Mustika Cintia Mandiri (MCM) dengan nomor 01/SPK/M-MCM/VII/2008.
Sayangnya, setelah dilakukan penggarapan dengan tahapan eksplorasi berupa pengupasan kulit bumi bagian luar, lahan yang dikerjakan tersebut merupakan lahan PT Anzawara milik Bambang. Pemilik lahan pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Angsana. Lantaran tidak ada unit yang menangangi masalah illegal minning, kasus itu dilimpahkan ke unit II Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dan hasil pengukuran di lapangan ternyata benar. Ketiga tersangka dinyatakan melakukan aktivitas tambang batu bara di atas lahan milik perusahaan lain secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi Andi Adnan SH Sik melalui Kaur Bin Ops, Ipda Syaiful J menuturkan, pihaknya sudah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebetulnya ketiga orang tersebut sudah mengantongi surat, berupa SPK untuk menambang. Sayangnya, areal yang dikerjakan masuk wilayah perusahaan milik orang lain. “Pemilik areal merasa keberatan lahannya ditambang orang lain, sehingga melapir kepada petugas,” katanya.
Menurut Syaiful, sebetulnya yang mengantongi izin SPK adalah Muhriansyah. Dia mengajak dua rekannya, H Suni dan Kades Angsana, Said Umar untuk bersama-sama mengerjakan lahan tersebut.
Sayangnya, saat masih pada tahap eksplorasi berupa pengupasan kulit bumi bagian luar, sudah diketahui pemilik lahan yang langsung melaporkannya kepada petugas.
“Mereka masih tahap persiapan. Baru mengupas tanah bagian luar. Karena sudah ketahuan dan dianggap merugikan, mereka dilaporkan ke petugas,” ucapnya.
Kini, kata Syaiful ketiga tersangka berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sayangnya, Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Pemkab Tanah Bumbu, Mohammad Amin tidak bisa dimintai keterangan. (coi)