Sabtu, 20 September 2008 12:52 redaksi
JAKARTA - Pengusaha batubara akhirnya membayar juga uang jaminan Rp600 miliar sesuai janji mereka yang berakhir 19 September 2008.
"Sudah bayar KPC, Arutmin, Kideco, Adaro, dan Berau," ujar
Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto melalui pesan singkat, Jumat.
Rinciannya uang jaminannya sebagai berikut: PT Adaro Indonesia menyetor Rp150 miliar, PT Arutmin Indonesia menyetor Rp100 miliar,
Berau Coal menyetor Rp90 miliar, KPC menyetor Rp150 miliar dan Kideco Jaya Agung menyetor Rp110 miliar.
Dengan adanya pembayaran uang jaminan ini, pengusaha batubara menunjukkan itikad untuk membayar royalti yang tertunggak selama ini.
Selama ini kontraktor belum membayarkan uang jaminan tersebut karena ragu-ragu soal rekening yang ditujukan sebagai pembayaran.