Sunday, September 14, 2008

"Audit Izin Batu Bara"

Minggu, 14-09-2008 | 01:20:21

JAKARTA, BPOST - Koordinator Forum Kerjasama dan Revitalisasi Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan Teras Narang mengusulkan penataan kembali perizinan dan persyaratan pertambangan batu bara. Hal ini karena banyak areal pertambangan batu bara yang tidak sesuai dengan tata ruang dan mengalami tumpang tindih lahan.

Sebagai langkah awal, menurut gubernur Kalimantan Tengah ini, perlu dilakukan inventarisasi seluruh peraturan mengenai perizinan pertambangan batu bara. Selanjutnya dilakukan inventarisasi semua perizinan yang dikeluarkan berbagai pihak pada semua level pemerintahan. Izin tersebut diaudit apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah berikutnya adalah mengelompokkan permasalahan sesuai kondisi riil di lapangan. "Izin atau pelaksanaan yang tidak sesuai harus segera ditangani," kata Teras pada seminar Pengelolaan Pertambangan Batu bara Regional Kalimantan di Jakarta, Sabtu (13/9).

Semua ini, menurut Teras, tentu saja bertujuan menyejahterakan masyarakat Kalimantan. Selama ini gencar eksplorasi dan eksploitasi justru membuat masyarakat Kalimantan menderita. Padahal Kalimantan memasok 93 persen kebutuhan batu bara nasional.

Usaha menyejahterakan masyarakat Kalimantan penting mengingat batu bara bukan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Jika diteruskan, Kalimantan akan mengalami kesulitan di masa depan.

Teras berharap batu bara Kalimantan dapat membuat pemerintah pusat untung dan pemerintah serta masyarakat daerah dapat menarik manfaat.

Tidak ingin membicarakan porsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah, Teras mengatakan peraturan yang ada saat ini kurang berpihak kepada masyarakat. Pengangguran masih banyak terjadi di sekitar pertambangan. Ini bukan hanya karena masalah tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi lebih pada regulasinya.

"Ini terkait juga masalah otonomi dan desentralisasi," katanya.

Untuk itu ia juga mengusulkan agar ada kebijakan otonomi khusus untuk mengelola batu bara tersebut secara baik dan benar dengan pengawasan pemerintah pusat. (ant)