Monday, September 15, 2008

Baramarta Menambang di Hutan Lindung

Senin, 15-09-2008 | 00:43:45

• Hanya Kantongi Izin Prinsip

MARTAPURA, BPOST - Perambahan hutan oleh aktivitas penambangan kembali terjadi. Dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Banjar ditegur karena menambang tanpa izin pinjam pakai di areal hutan lindung.

Ironisnya, salah satu pelaku penambangan di kawasan hutan lindung ini justru perusahaan milik daerah, yaitu PD Baramarta dan satu perusahaan pemegang izin KP dari Departemen Pertambangan yaitu PT Nusantara Citra Jaya Abadi (NJCI).
PD Baramarta diperingatkan setelah 62 hektare areal tambangnya masuk kawasan hutan lindung, dan 110 hektare areal yang dikapling NJCI. Teguran ini terkait erat belum dikeluarkannya izin pinjam pakai, namun perusahaan ini sudah berani menambang.
Perusahaan itu menambang dengan hanya bermodal izin prinsip dari Departemen Kehutanan. Pihak Dishut Kalsel maupun Dishut Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi mengaku telah memonitornya.    
Salah satunya dengan mengirimkan surat teguran kepada masing-masing perusahaan mulai akhir Juli sampai awal Agustus tadi. “Kami menyurati PD Baramarta dan PT NJCI itu karena izin prinsip yang dikeluarkan Dephut akan habis masa berlakunya,” ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan pada luasan tertentu Dephut memang mengeluarkan izin prinsip untuk masa dua tahun. Saat ini izin tersebut telah mendekati masa akhir, sehingga pihaknya mengingatkan agar perusahaan itu menaati peraturan.
Teguran serupa juga sudah dilakukan Dishut Banjar awal Agustus lalu. “Kami menindaklanjuti surat teguran ke Pempro,” kata  Kasubdin Konservasi dan Perlindungan Hutan Banjar, Bambang Eko.
Bambang menjelaskan, secara pokok fungsi kehutanan tidak melarang setiap orang berusaha. Apapun bisa dilakukan di kawasan hutan, baik bertani, perkebunan juga menambang, namun semua ada aturannya.
Koridor yang dipakai diantaranya Undang-Undang No 41/1999 tentang kehutanan. Juga ada Undang-Undang pokok kehutanan No 5/2007 atau Undang-Undang No 5/1967. Diperkuat lagi Undang-Undang No 4/1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.
Semua kegiatan di kawasan hutan lindung atau kawasan yang dilindungi baik kawasan konservasi, suaka margasatwa juga taman nasional harus ada izin pinjam pakai. Ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.
Data di Dinas Pertambangan Banjar, NJCI dengan luasan tambang yang izinnya diajukan 112 hektare, telah berhenti beroperasi Agustus 2007. Sementara PD Baramarta, melakukan upaya penataan kembali.
“Tahun 2002 ada mengajukan izin prinsip pada saat perluasan permulaan. Jadi izin dan pengerjaannya tidak langsung, sejengkal-sejengkal,” beber Kadistam Banjar, Supian.
Direktur PD Baramarta saat dihubungi via ponselnya, mengaku belum mengetahui tentang surat teguran tersebut. “Maaf, saya sedang ada keperluan,” ujarnya. (niz/sar)

Harus Diselidiki 

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyatakan PD Baramarta menjadi perusahaan daerah yang justru tidak mendukung kebijakan daerahnya.
Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PD Baramarta dan satu KP di wilayah hutan lindung tanpa izin pinjam pakai dari Menhut jelas-jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Dalam UU 41/1999 disebutkan sanksinya adalah pidana. Pjs Direktur Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat menegaskan seharusnya perusahan yang jelas melakukan pelanggaran hukum dan dalam UU Nomor 41 tahun 1999 mendapatkan sanksi setimpal.
Apalagi di dalam undang undang disebutkan sanksinya adalah pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Saya rasa aparat terkait dalam hal ini Polda Kalsel harus proaktif menyelidiki kasus ini karena ini sangat merugikan baik lingkungan maupun masyarakat Kalsel,” kata Hegar.
Menurut Hegar, penangan kasus-kasus lingkungan selama ini masih jauh dari rasa keadilan. Sangat jarang sekali pelaku kejahatan lingkungan sampai ke pengadilan dan dijatuhi sanksi maksimal. “Biasanya kasus seperti ini selesai sampai penyelidikan atau penyidikan, bahkan kebanyakan hanya dikenai sanksi administratif,”katanya. (niz)