Jumat, 5 September 2008
Martapura,- Laporan adanya pencemaran tambang batubara milik PT Indomineral, terhadap puluhan hektar sawah milik warga Desa Lok Tunggu Kecamatan Pengaron, cukup meresahkan Distamben Banjar. Lebih dari itu, Kadistamben Banjar Supian AH mengancam, jika benar-benar aktivitas perusahaan sub pekerjaan PT KCM tersebut benar-benar tebukti mencemari areal persawahan itu, maka pihaknya akan merekomendasi untuk menghentkan aktivitas penambangan.
“Laporan yang saya terima antara lain, benar telah terjadi sedimentasi di areal persawahan. Ini juga berarti pendangkalan Sungai Mangkaliwang yang menjadi tumpuan ketersediaan air untuk sawah akibat dari aktivitas penambangan,” katanya.
Komentar ini disampaikan oleh Supian, terkait temuan Tim yang dimotori Bapedalda, dimana Distamben Banjar termasuk didalamnya. Meskipun ia mengaku belum mengetahui, sejauh mana dampak dari aktivitas penambangan tersebut terhadap lingkungan secara pasti.
“Bapedalda Banjar sedang melakukan uji laboratorium. Dari uji lab inilah nanti akan diketahui apakah benar limbah tersebut sudah mencemari sawah. Nanti terlihat dari indikator-indikator kimianya dari hasil lab itu,” ujarnya.
Sementara ini katanya lagi, seluruh aktivitas penambangan di sekitar areal yang dikeluhkan masyarakat Desa Lok Tunggul dihentikan.
“Ya kalau nanti ternyata hasil labnya memang sedimentasi itu mengandung unsur-unsur kimia yang berbahaya, itu artinya penambangan tidak dilakukan sesuai sistem yang benar. Rekomendasi kami nanti, agar aktivitas pertambangan di sana dihentikan. Rasa-rasanya itu yang paling pas,” katanya.
Dijelaskannya, aktivitas PT Indomineral merupakan pertambangan skala besar yang menggunakan izin PKP2B. Dengan demikian, pihaknya hanya bisa melakukan fungsi pengawasan sebatas hanya sebagai tuan rumah. Makanya Distamben Banjar tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pemegang PKP2B.
Seperti diberitakan sebelumnya, fungsi Bapeldalda dan Distam Banjar dipertanyakan. Ini sehubungan banyaknya persoalan aktivitas pertambangan batubara yang diklaim masyarakat lebih banyak merugikan masyarakat.
“Di Kecamatan Pengaron, aktivitas pertambangan PT Indomineral yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpang Empat telah mencemari Sungai Mangkaliwang selama tiga tahun. Selama itu pula 110 KK yang bersawah di sekitar sungai itu selalu mengalami gagal panen,” ngkap Anggota Komisi IV DPRD Banjar H Syarkawi yang mengaku baru saja turun ke lapangan.
Dijelaskannya, dalam peninjauan lapangan yang melibatkan Bapedalda, Distamben dan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar tersebut, terungkap jika ternyata aktivitas pertambangan yang lokasinya sekitar 100 meer dari lahan persawahan milik masyaraat Desa Lok Tunggul tersebut tidak dilengkapi Dokumen Amdal.
“Ini tentu saja sangat mengejutkan. Selama bertahun-bertahun perusahaan itu beraktivitas dengan bebas tanpa dilengkapi dokumen wajib, itukan sangat aneh. Lalu dimana fungsi dan tugas Bapedalda Banjar. Bukankah itu urusan mereka? Atau karena memang tidak berdaya?” ujarnya. (yan)