Thursday, September 18, 2008

Royalti Mulai Dibayar

Kamis, 18-09-2008 | 01:13:40

TAWARKAN DISKON - Sebuah supermarket di Banjarmasinmemasang info diskon hampir di setiap produk kebutuhan Lebaran, Rabu (17/9). Menjelang Idul Fitri, hampir semua supermarket menawarkan diskon 20-70 persen. (Banjarmasin Post/Majri D)

JAKARTA, BPOST

- Arutmin, Adaro dan empat kontraktor batu bara penunggak royalti lainnya akan membayar uang jaminan sebesar Rp 600 miliar mulai Kamis (18/9). Ada pun batas akhir pembayarannya, Jumat.
Kepastian itu dikemukakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Didi Widayadi saat jumpa pers di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu.

Didi mengatakan selama ini enam kontraktor itu belum membayar uang jaminan karena ada kesalahpahaman rekening tempat penyetoran uang jaminan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2001, uang yang masuk ke rekening pemerintah maksimal sudah lima hari masuk ke rekening kas umum negara. Selain itu, berdasarkan PP tersebut setiap uang yang masuk dikenakan potongan administrasi 10 persen. “Itu yang dinilai merugikan kontraktor,” terangnya.
Arutmin, Adaro yang beroperasi di Kalsel, serta Kaltim Prima Coal, Berau Coal, Kideco dan Candillow sebenarnya menunggak royalti Rp 7 triliun. Guna menunjukkan itikad baik, sembari menunggu perhitungan final BPKP, para kontraktor batu bara itu diminta menyetor dana jaminan Rp 600 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Gedung DPR Jakarta, Rabu, menekankan jika sampai tanggal 19 September 2008 belum ada yang membayar jaminan maka Tim Optimalisasi Penerimaan Negara yang dipimpin BPKP akan melakukan langkah-langkah tegas. Antara lain BPKP akan kembali mengaudit jumlah sebenarnya kewajiban mereka.
Para kontraktor tidak perlu khawatir. Pemerintah juga akan mengaudit kewajibannya kepada kontraktor. Kewajiban itu antara lain restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal yang dibeli para kontraktor.
“Tidak usah khawatir, pemerintah pasti akan membayar. Dana yang dikelola pemerintah Rp 1.000 triliun. Tidak masuk akal apabila pengusaha khawatir tidak dibayar,” ujar Hadiyanto.
Mengenai pencegahan ke luar negeri, Hadiyanto mengatakan jika ada pembayaran atau kesediaan pembayaran maka pihaknya akan mereview pencegahan itu.
Seiring dengan penetapan batas waktu, menurut Hadiyanto, pihaknya tengah menyempurnakan ketentuan paksa badan dan berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Dengan demikian, bisa dilakukan kapan pun. (ant/kps/okz)