Thursday, September 18, 2008

Baramarta Gunakan Izin Dispensasi

Kamis, 18-09-2008 | 00:35:21

MARTAPURA, BPOST - Perusahaan Daerah (PD) Baramarta akhirnya menanggapi dugaan perambahan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Perusahaan milik Pemkab Banjar ini menyatakan komitmen mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam berusaha, termasuk kepengurusan izinnya.
PD Baramarta melalui sub kontraktor yang menjadi mitra kerjanya yaitu PT Prima Multi Mineral dan PT Prima Multi Trada menyatakan selama izin pinjam pakai masih dalam proses, pihaknya sudah mengantongi izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan.
Izin itu digunakan sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Dispensasi sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK 242/Menhut-II/2007, tanggal 19 Juli 2007, menjelaskan PD Baramarta diperbolehkan menambang di dalam kawasan hutan produksi seluas 62 hektare.
Izin dispensasi tersebut dikeluarkan, sementara izin pinjam pakai di kawasan hutan belum selesai prosesnya. Menteri Kehutanan juga telah mengeluarkan izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara dan sarana prasarananya dengan suratnya bernomor S.19/Menhut-VII/2007 tertanggal 5 Januari 2007.
“Jadi sementara ini kami mengantongi izin dispensasi dari Menhut untuk menggarap kawasan hutan produksi. Itu pula yang mendasari kami beraktivitas di lapangan,” ujar  Direktur PD Baramarta Yulizar Savitri, dalam rilisnya ke BPost, Rabu (17/9).
Pernyataan Yulizar ini mengklarifikasi tentang dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan PD Baramarta.
Terkait dengan perizinan itu Yulizar mengakui Dinas Kehutanan Kalsel mengirimkan surat pada 31 Juli 2008. Isinya mengingatkan Baramarta bahwa izin dispensasi pinjam pakai kawasan hutan sebentar lagi berakhir dan mengharapkan Baramarta mengajukan izin pijam pakai kawasan kepada Menteri Kehutanan.
PD Baramarta kata Yulizar sedang menyelesaikan proses penerbitan izin tersebut dan telah memenuhi seluruh persyaratannya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan No S.727/VII/PW-5.2/2008, pada 8 Agustus 2008.
Isinya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara beserta sarana dan prasarananya atas nama PD Baramarta masih dalam proses penyelesaian. Adakah izin dispensasi itu secara hukum?  Pakar kehutanan dari Fakultas Kehutanan Unlam Banjarbaru H Udiansyah MS menyatakan, “Bisa saja kebijakan itu ‘dibijaksanai’,”katanya. (niz/sar)

Kumpulkan Data

TEGURAN pemakaian kawasan hutan untuk lahan pertambangan juga dilakukan di daerah lainnya. Surat peringatan juga dilayangkan ke daerah kawasan tambang di Kabupaten Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu sampai Kotabaru.
“Prinsipnya kami terus memonitor seluruh daerah. Mulai Tabalong, Tala, Tanbu sampai Kotabaru, yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan izin pinjam pakai kami surati juga,” ujar Kasubdin Pemolaan Dinas Kehutanan Kalsel, Ikhlas.
Ikhlas mengatakan dasar teguran melalui surat itu karena sejumlah perusahaan pemegang KP belum memenuhi kewajiban sesuai aturan hukum. Di antaranya masalah belum selesainya tata batas.
Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Sabana Atmojo, menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan data-data terkait dugaan perambahan hutan lindung.
“Kita masih berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk mengumpulkan data-datanya. Bila sudah ada dasar kuat, baru kami tindaklanjuti ke lapangan,”katanya. (niz/sar)