Jumat, 19 September 2008 01:53 redaksi
JAKARTA - Kontraktor batubara penunggak royalti batubara yang telah membayar uang jaminan bertambah satu kontraktor, yakni PT Adaro Indonesia.
Dengan demikian, ada dua kontraktor yang telah membayar yakni PT Kideco Jaya Agung sebesar Rp110 miliar dan PT Adaro Indonesia Rp150 miliar.
Sementara empat kontraktor lagi yang belum menyetor uang jaminan yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Berau Coal, dan PT Kendilo Coal.
"Kontraktor batubara yang membayar uang jaminan bertambah satu yakni Adaro sebesar Rp150 miliar," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pemerintah memberi batas waktu pembayaran uang jaminan sebesar Rp600 miliar hingga esok hari. Namun, dengan adanya pembayaran ini bukan berarti pemerintah akan mencabut cekal kontraktor batubara yang menunggak royalti batubara. rif/mb07