Senin, 15 September 2008
BANJARMASIN – Berhati-hatilah berbisnis batubara. Jangan gampang percaya dengan rekan bisnis meski penampilannya terlihat meyakinkan. Apa yang dialami oleh H Syahrul Burhan ini mungkin bisa menjadi pelajaran. Direktur PT Andhika Borneo Gemilang yang berkedudukan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, itu merasa tertipu oleh rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Dalam perjanjian bisnis dengan PT Adi Bara Nusantara (PT ABN), H Syahrul diminta menyediakan batubara dalam jumlah yang disepakati untuk dijual kepada pihak pembeli dari Jakarta.
Permintaan itu pun dipenuhi oleh H Syahrul yang mengumpulkan batubara dari para pemilik tambang di Batulicin. Namun, giliran pembayaran yang harus dilakukan PT ABN, ternyata uang yang dijanjikan tak juga ditransferkan. Upaya persuasif pun telah dilakukan oleh H Syharul kepada rekan bisnisnya Direktur PT ABN Adiansyah, agar segera melakukan pembayaran. Namun pembayaran yang semestinya sudah dilakukan sejak Agustus lalu tak juga dipenuhi.
Bahkan PT Andhika melalui konsultan hukumnya juga telah melakukan somasi kepada Direktur Operasional PT ABN Tigor Harahap untuk segera melakukan pembayaran, tapi tak juga mendapat respon. “Kami masih mencoba melakukan pendekatan persuasif dan berharap ada niat baik dari Adiansyah untuk segera melakukan pembayaran. Kalau masih tak ada itikad baik dari PT ABN untuk melakukan pembayaran, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ipan yang datang ke redaksi koran ini, kemarin.
Ia pun berharap Adiansyah segera menghubungi dirinya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap kliennya. Apalagi kliennya telah mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk biaya operasional penyediaan batubara yang diminta PT ABN untuk memenuhi permintaan buyer (pembeli) di Jakarta. “Kepada Adiansyah atau siapa saja melihat yang bersangkutan bisa menghubungi saya di nomor 9124197 atau 081953220187,” harap Ipan. (tof)