Friday, September 26, 2008

Ilegal Tapi Bisa Beroperasi

Jumat, 26-09-2008 | 00:30:19

Pelsus KGB Hanya Miliki Izin Lokasi
KOTABARU, BPOST
- Pelabuhan khusus (Pelsus) batu bara milik PT Korporindo Guna Bara (KGB) diduga beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi izin operasional dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pemkab setempat.

Pelsus yang berlokasi di Desa Pematang Johor Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru itu hanya memiliki izin lokasi. Padahal izin tersebut hanya tahap awal yang harus dilakukan untuk bisa membangun sebuah pelsus.

Meski tidak mengantongi izin beroperasi, pelabuhan yang digunakan untuk sandar tugboat dan tongkang pengangkut ‘emas hitam’ ke berbagai daerah itu dibiarkan saja hilir mudik di bantaran sungai kawasan tersebut.

Kabid Perhubungan Laut Kotabaru ,Densi Lumembang mengakui pelsus milik KGB tersebut tidak memiliki izin operasi, sehingga aktivitas pengangkutan batu bara di pelabuhan itu ilegal.

Menurut Densi awalnya pemilik pelsus pernah mengajukan izin lokasi dan izin operasional. Tapi hingga kini belum disetujui Dishub dengan alasan peruntukan pelabuhan tersebut tidak jelas lantaran pemilik tidak mencantumkannya.

"Selama tidak memiliki izin tetap ilegal," terangnya. Mengenai persyaratan untuk membangun pelsus, tahap awal harus mengantongi izin penetapan lokasi.

Selanjutnya, mengajukan izin pembangunan pelsus dari pemkab setempat, kemudian tim dari instansi terkait melakukan studi kelayakan, terhadap lokasi yang ditunjuk.

Studi kelayakan terkait gangguan, kebisingan maupun tingkat pencemaran di kawasan pelsus, sehingga perlu kajian mendalam yang melibatkan berbagai instansi terkait. Jika berhasil mengantongi dua tahapan tersebut, yang bersangkutan harus melakukan izin operasional. (coi/SK/hel)

Kawasan Cagar Alam

INFORMASI yang diperoleh selain tidak memiliki izin, pelabuhan milik KGB itu menggunakan lahan seluas sekitar 12 hektare. Namun yang diajukan, hanya sekitar 4,5 hektare dengan alasan untuk menghindari pembuatan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang wajib dimiliki seseorang yang ingin membangun pelabuhan.

Kabid Perhubungan Laut Kotabaru Densi Lumembang beralasan, Dishub Kotabaru tidak menutup pelsus itu karena bukan kewenangan Dishub saja, tapi juga melibatkan pihak kepolisian maupun instansi lain seperti Bappeda yang akan memberikan rekomendasi.

Hingga saat ini, pelsus tersebut tetap beroperasi. Sedikitnya dalam bulan ini sudah melakukan pengapalan tongkang batu bara sebanyak tiga kali.Pemilik Pelsus KGB Yuda tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali handphonenya dihubungi, tidak aktif.

Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Suhasto menyatakan akan menyelidiki keberadaan pelsus tanpa izin tersebut, karena di kawasan itu banyak yang merupakan daerah yang tidak bisa dibangun pelsus karena masuk daerah cagar alam.

"Kami akan pelajari dulu data-data yang ada. Karena, tanpa izin bisa beroperasi ini sangat aneh," katanya. (coi/sk hel)