Thursday, September 25, 2008

Pelsus Ilegal Beroperasi di Kelumpang Hilir? Tak Kantongi Izin Operasional, PT KGB Lakukan 3 Kali Pengiriman

Kamis, 25 September 2008
KOTABARU,- Meski diduga tak memiliki izin operasional, pelabuhan khusus (Pelsus) batubara milik PT Korporindo Guna Bara (KGB) di Desa Pematang Johor, Kecamatan Kelumpang Hilir, tetap nekat beroperasi. Bahkan, Pelsus tersebut telah melakukan 3 kali pengiriman batubara. Dari data yang diperoleh koran ini, pengiriman batubara pertama dilaksanakan 8 September 2008, dengan menggunakan tugboat PS 03 dan tongkang HM 305. Selanjutnya pengiriman kedua pada 20 September, diangkut tugboat Duta Kapuas dan tongkang Kapuas 28, dan pengiriman batubara ketiga tanggal 24 September 2008 dengan tugboat SPJ 99 dan tongkang Baiduri 30299.

Tak adanya izin operasional yang dimiliki PT KGB dibenarkan oleh Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kotabaru, Densi Lumembang. “Sebelumnya perusahaan tersebut sudah pernah mengajukan permohonan, tapi tidak ditindaklanjuti lagi dengan proposalnya. Permohonan tersebut tidak bisa diproses karena tidak ada proposal yang menjelaskan untuk apa pelsus tersebut,” jelas Lumembang kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya siang kemarin.

Dijelaskannya, untuk memiliki izin pelsus ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Pertama, harus memiliki izin lokasi. Jika pelsus lokal maka perizinannya dikeluarkan Bupati Kotabaru, jika regional izinnya dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan jika internasional perizinannya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Izin lokasi ini sendiri harus dilengkapi dengan beberapa dokumen lainnya seperti AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Setelah izin lokasi dipenuhi, lanjut Lumembang, pengelola harus memiliki izin pembangunan. Terakhir adalah izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. “Jika perusahaan yang memiliki pelsus namun tidak mengantongi izin operasional, maka secara hukum pelsus tersebut dapat dikatakan tidak resmi (ilegal, Red),” tegas Densi Lumembang.

Meskipun termasuk ilegal, Densi mengatakan pihaknya tak bisa menutup pelsus tersebut karena sudah masuk wilayah hukum. “Untuk masalah hukum ada instansi yang terkait yang berhak menindaknya,” katanya. Pelsus milik PT KGB ini sebelumnya pernah di-police line pihak kepolisian karena tak memiliki izin operasional. Namun, menurut pihak Kantor Pelabuhan Sebuku, PT KGB diberikan izin uji coba sebanyak 2 kali pengapalan. Tapi kenyataannya PT KGB sudah melakukan pengapalan melalui pelsusnya sebanyak 3 kali. Salah satu manajer PT KGB, Yuda, yang dicoba dikonfirmasi Koran ini melalui handphonenya tak bisa dihubungi. (ins)