Rabu, 24-09-2008 | 01:15:14
• Antisipasi Kemacetan Pascalebaran
BANJARMASIN, BPOST - Mengantisipasi terjadinya kemacetan usai lebaran, larangan melintas bagi truk batu bara ditambah dari tujuh menjadi menjadi sepuluh hari.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kombes Agung Budi M, yang ditemui usai gelar pasukan di halaman Mapoltabes Banjarmasin, Selasa (23/9).
Menurutnya, sebelumnya larangan bagi truk batu bara untuk melintas yakni sejak tiga hari sebelum lebaran (H-3), hingga tiga hari sesudahnya.
Atas pertimbangan lain yakni menghindari kemacetan usai lebaran sehingga masa larangan untuk melintas ditambah yakni dari tiga hari menjelang lebaran (H-3) sampai tujuh hari setelah lebaran.
Selain untuk mengantisipasi kemacetan penambahan waktu larangan melintas bagi truk batu bara tersebut juga sebagai bentuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan sebab rata-rata ruas jalan untuk mudik merupakan jalan yang dilintasi oleh truk-truk batu bara.
Sementara itu dikatakannya, larangan sejak tiga hari sebelum lebaran merupakan keputusan dari pusat yang menentukan bahwa angkutan dilarang melintas sejak tiga hari sebelum lebaran (H-3). (bb)