Saturday, February 17, 2007

Ilegal Loging dan Mining, Haram!

Jumat, 5 Januari 2007/ Radar Banjarmasin

MUI juga Keluarkan Fatwa Pembakaran Lahan dan Wajib Belajar

BANJARMASIN - Penebangan liar dan pertambangan tanpa izin atau bisnis ilegal loging dan mining, semakin marak dan kian merajalela. Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan terjadinya banjir, tanah longsor, serta melawan perundang-undangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV Kalimantan pun merasa risau dengan praktik tersebut. Karena itu, secara tegas para ulama yang tergabung di MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap penebangan dan penambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan atau negara.

"MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang penebangan liar dan penambangan tanpa izin, bisnis illegal loging dan ilegal mining, untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat," tegas Ketua Ijtima Komisi-Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan di Banjarmasin, Prof Drs HM Asywadie Syukur LC didampingi Sekretaris Umum MUI Kalsel Drs HA Zayadi Yasar SH MH, di Sekretariat MUI Kalsel, kemarin.

Selain mengharamkan praktik ilegal loging dan mining, para ulama pun menegaskan semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Masih dari fatwa tersebut, penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa tersebut telah ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2006 yang bernomor 127/MUI-KS/XII/2006 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI dan Ketua Komisi Fatwa MUI masing-masing, yakni Kalbar, Kalteng, Kaltim, dan Kalsel.

Dijelaskan Asywadie, fatwa haram tersebut merujuk pada Alqur'an, Surah Al Baqarah:29, Surah AL 'Araf:56, Surah Asy Syuuraa:30, dan Surah An Nisa:59. Kemudian merujuk pada Hadist dari HR Ibnu Majjah dari Al-Irbadh bin Syariyah dan kaidah-kaidah fikih dari Al Asybahu Wa Al Nazair:134, dan Mirast Muqaran:27. "Kemudian memperhatikan pula pendapat para ulama peserta Itjima Komisi Fatwa MUI Wilayah IV Kalimantan yang diselenggarakan di Banjarmasin pada tanggal 22 Dzulkaidah 1427 H atau 13 Desember 2006," jelas Ketua MUI Kalsel tersebut.

Ijtima Komisi Fatwa pun memberikan rekomendasi dan mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan dispensasi atau kemudahan kepada pengrajin yang bahan bakunya terdiri dari kayu dan kepada masyarakat pemakai yang memerlukan kayu bahan bangunan sendiri.

Selain mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik ilegal loging dan mining, MUI pun mengeluarkan fatwa haram tentang praktik pembakaran hutan dan kabut asap. Kemudian ada pula fatwa tentang wajib belajar sembilan tahun. Semua fatwa tersebut merujuk pada Alqur'an, hadits, dan kaidah fikih-fikih.

"Setiap orangtua yang memiliki anak wajib usia wajib belajar (maka, Red) wajib menyekolahkan anaknya. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan wajib belajar secara menyeluruh sesuai dengan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Bab VIII pasal 34 ayat (2)," ujarnya membacakan fatwa tentang wajib belajar.

Meski tak tercantum pada fatwa, dia pun meminta agar sekolah-sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan cara dan oleh siapa pun di sekolah. Diingatkanya, pendidikan harus dapat dinikmati oleh semua masyarakat dan pihak sekolah pun telah mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah. Dicontohnya, seperti pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan tujuan untuk memberikan tunjangan kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. "Meski jumlahnya minim dan dilakukan oleh Komite Sekolah sebagai perwakilan orangtua, harusnya hal tersebut tidak dilakukan. Tunjangan Kepala Sekolah telah diberikan pemerintah, kemudian telah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pendidikan agama dan ilmu pengetahuan umum hukumnya wajib diikuti, bahkan hingga penarik becak," katanya lirih.

Dijelaskan Asywadie, fatwa hukum haram meliputi pembakaran hutan dan lahan untuk kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan lain-lain yang mengakibatkan kabut asap, kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan manusia. Dasarnya, pembakaran hutan akan merusak lingkungan dan hutan menjadi gundul, kemudian berubah menjadi padang ilalang dan pada musim hujan terjadi banjir. Dampak pembakaran hutan menimbulkan kabut asap yang menggangu transportasi laut, darat dan udara, mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu proses belajar mengajar serta meluas hingga ke negara-negara tetangga.

Menurut Zayadi, fatwa-fatwa tersebut telah disampaikan ke Gubernur, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, dan semua perangkat pemerintahan. "Mulai tanggal 15 Januari, MUI Kalsel akan melakukan sosialiasi ke MUI Kabupaten/Kota tentang fatwa tersebut, agar diteruskan ke MUI Kecamatan-Kecamatan," katanya. (pur)