Senin, 29 Januari 2007
Banjarmasin, Kompas - Khawatir dinyatakan ilegal, 85 perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Pemohon diperkirakan terus bertambah karena masih banyak areal tambang yang bertumpang tindih dengan hutan, daerah konservasi, dan kawasan nonhutan.
Kamis lalu pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan masih 75 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP). KP adalah izin menambang yang dikeluarkan bupati atau kepala daerah tingkat II.
Untuk menertibkan penambangan tersebut, Desember lalu Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin membentuk tim inventarisasi dan evaluasi izin KP. Tim dibentuk setelah Rudy dan Menteri Kehutanan MS Kaban beberapa kali membahas soal tumpang tindih antara lahan tambang dan kawasan hutan. Tim dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Sony Partono.
Menurut Sony, tim itulah yang menangani permohonan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Kenyataannya, di Kalimantan Selatan hampir semua pemegang izin KP tidak memiliki izin pinjam pakai untuk menambang di kawasan hutan.
Perusahaan batu bara mengaku untuk mengurus izin pinjam pakai itu, butuh waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu, selama ini mereka menambang dengan hanya berbekal izin KP.
"Dari hasil pertemuan, Menteri Kehutanan bersedia memproses izin jika telah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim, termasuk ada surat rekomendasi dari Gubernur. Untuk itu, tim menetapkan dua syarat teknis, yakni kehutanan dan pertambangan," kata Sony.
Baru enam
Dari semua pemohon, baru enam perusahaan yang memenuhi syarat teknis kehutanan. Yang lain, umumnya tidak memiliki foto citra satelit dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Permohonan enam perusahaan ini secepatnya diajukan ke Menteri Kehutanan apabila mereka juga telah memenuhi persyaratan teknis pertambangan," kata Sony.
Dari sisi teknis pertambangan, Wakil Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan Heryo Zani Dharma mengatakan, mayoritas pemohon memiliki laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan dokumen amdal. Namun, ada perusahaan yang peta tambangnya berbeda dari lokasi izin, misalnya, izin KP di Kabupaten Tanah Laut, tetapi lokasi tambang dalam peta ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sony menegaskan, dalam bekerja, tim tidak memungut biaya sepersen pun dari pemohon. Tim juga tidak mempermasalahkan apakah suatu perusahaan menambang secara ilegal di masa lalu. Oleh karena itu, seluruh pemohon diminta berhenti menambang hingga izin pinjam pakai diperoleh.
Dari Palangkaraya dilaporkan, karena penyurutan Sungai Barito pada musim kemarau selalu menghambat pelayaran ponton bermuatan lebih dari 5.000 ton batu bara—dari lokasi tambang menuju pelabuhan—kini sedang dirancang untuk membangun pelabuhan transit.
"Kami coba atasi dengan membangun pelabuhan transit di Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan," kata Presiden Direktur PT Lahai Coal, Indra Diannanjaya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu lalu.
PT Lahai Coal, anak perusahaan BHP Billiton, memiliki tujuh konsesi tambang, lima di Kalimantan Tengah dan dua di Kalimantan Timur. Semuanya berbentuk perjanjian karya pengusahaan batu bara. (FUL/CAS)