Jumat, 26 Januari 2007 00:43
Banjarmasin, BPost
Gubernur Kalsel Drs H Rudy Ariffin MM menginstruksikan penutupan seluruh perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) batu bara di kabupaten/kota.
Untuk tahap awal gubernur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/walikota tentang pembenahan dan penataan ulang KP termasuk menghentikan operasional perusahaan KP batu bara sampai dipenuhinya persyaratan sesuai ketentuan baru.
Plt Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Heryo Dharma saat pertemuan dengan seluruh pengusaha pemegang KP di Kalsel, menyebutkan dalam SK Menteri Kehutanan No 14/2006, seluruh perusahaan pemegang KP diwajibkan memenuhi persyaratan pinjam pakai kawasan hutan. Bila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka KP tersebut dinyatakan ilegal.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh pemegang KP yaitu, peta kerja dan laporan rekomendasi gubernur, rencana kerja, citra satelit, Amdal dan surat pernyataan siap untuk memenuhi seluruh kewajiban.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan, selama ini banyak perusahaan tambang yang diberikan KP tidak sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya satu perusahaan lahan yang efektif untuk ditambang hanya 50 hektar, tetapi memegang KP 100 hektare (Ha).
Resikonya, perusahaan tersebut melakukan coba-coba untuk menggali lahan tersebut, bila ternyata tidak ada batu baranya, akhirnya ditinggal lari.
Untuk mengevaluasi sesuai dengan aturan Menteri Kehutanan, tambahnya, Pemprov telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi dari dinas pertambangan, kehutanan dan beberapa dinas terkait di dalam dan di luar kawasan hutan.
PHK Massal
Sementara itu, perusahaan tambang batu bara pemegang KP mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
PT Kamikawa Gawi Sabumi (KGS) salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap penanganan nasib karyawan yang bakal terkena PHK.
"Kalau perusahaan ditutup, dari mana kami menggaji karyawan dan itu artinya PHK darurat," ucap Adi Rusliansyah, Dirut PT KGS, kemarin. Sejak adanya penghentian operasional PT KGS telah melakukan PHK 30 orang dari 100 orang karyawan.
Kondisi yang sama juga diutarakan Sunarti Abrar, Dirut PT Amanah, pemegang KP di Kabupaten Tanah Laut. Menurutnya, saat ini nasib 300 karyawan perusahaannya tidak menentu, karena belum menerima kepastian kapan bisa beroperasi kembali.ant
Copyright © 2003 Banjarmasin Post