Senin, 08 Januari 2007 00:48
* Tim Mabes-Dephut segera turun
Pelaihari, BPost
Hingga tutup tahun 2006, masih banyak pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang tidak mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan.
Data di Dinas Kehutanan Tala baru tercatat 19 pemegang KP yang memroses izin pinjam pakai. Berkasnya telah sampai ke Dephut dan kini masih dalam proses.
Perusahaan tersebut yaitu Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang, PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati, CV Anugerah Jaya Pratama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia, PT Pribumi Citra Megah Utama, CV Anugerah Harta Alam, CV Mitra Cakra Abadi, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Syam Kalimantan Putra, CV Wahyu Taruna Bakti, CV Bina Sarana Muda, PT Cenko, PT Batu Hitam Mulia, PT Rasmalan Land Jaya, PT ALkatara, CV Banua Tuntung Pandang, CV Pratidina, CV Tajau Mas, dan PT mandiri Citra Bersama.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam Dishut Tala Ir Syukraeni Syukran mengatakan jumlah pemegang KP yang tidak mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan masih cukup banyak. Setidaknya mencapai belasan.
Angka pastinya tidak diketahui, karena adanya perbedaan data antara yang dimiliki Dinas Pertambangan Tala dan Distamben Provinsi. Data di Distamben Tala tercatat 27 izin KP yang masuk kawasan hutan.
"Yang sudah mengajukan izin pinjam pakai, sebagian ada yang tidak masuk data di Distamben Tala itu," kata Rini, sapaan Syukraeni, Kamis (5/1).
Pemegang KP yang arealnya masuk kawasan hutan wajib mengajukan izin pinjam pakai ke Menhut. Akhir Desember 2006 lalu seharusnya seluruhnya telah mengajukan izin, karena mulai dalam tahun 2007 Tim pusat (Mabes Polri dan Dephut) akan turun ke lapangan merazia KP-KP yang berada di dalam kawasan hutan.
Kapan Tim pusat tersebut turun, Rini mengatakan hal itu tidak bisa diketahui karena sifatnya rahasia. Yang pasti, begitu mereka turun ke lapangan, maka tidak ada ampun lagi. KP yang berada di dalam kawasan hutan dan tidak mengajukan izin pinjam pakai akan langsung diisolasi atau dikeluarkan dari lokasi.
Pihaknya sendiri masih membuka diri terhadap pemilik KP yang ingin memroses izin pinjam pakai. "Memang seharusnya akhir Desember tadi semuanya berkas sudah harus masuk. Tapi, jika sekarang ada yang mengajukan, tetap kami layani," tandas Rini.
Hanya saja pengajuan izin saat ini tetap berisiko bagi si pemilik KP. Pasalnya, bisa saja seaktu-waktu Tim pusat turun ke lapangan dan langsung mengeluarkan KP yang berada di dalam kawasan hutan.
Itulah sebabnya, beber Rini, mengapa beberapa bulan lalu para pemegang KP diimbau untuk secepatnya mengajukan izin pinjam pakai paling lambat akhir Desember. Soalnya, pada 2007, Tim pusat akan melaksanakan razia. roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post