Saturday, February 17, 2007

Rabu Syamsurizal Disidang Lagi

Jumat, 13 Januari 2006 02:55


--------------------------------------------------------------------------------

PELAIHARI - Setelah ditunda selama lima pekan, sidang kasus tumpang tindih lahan batu bara PT Arutmin Indonesia-PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang mendudukkan Kadistemban Tala Ir Syamsurizal Sadjeli sebagai terdakwa, kembali digelar, Rabu (17/1).

Sidang ditunda sejak 12 Desember lalu menyusul kepergian terdakwa ke Makkah menunaikan ibadah haji melalui program haji plus. Sidang telah berjalan empat kali dan mulai memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Pada sidang kelima, Rabu depan, Jaksa Penuntut Umum Suparman SH akan menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya adalah saksi ahli dari Banjarmasin yaitu HM Hadin Muhjad dan Helmi SH MHum (dosen Unlam). Dua saksi lainnya yaitu Michelin Hidayat (pengusaha batu bara, direktur PT SSDK) dan Drs Kusman dari Ditjen Mineral dan Panas Bumi.

Suparman tidak menjelaskan secara rinci dalam subtansi apa kedua saksi ahli itu akan didengarkan pendapatnya. "Dalam kasus ini kan pasti ada perbedaan pendapat. Karena itu, keterangan dari saksi ahli itu sangat penting," paparnya kepada BPost di ruang kerjanya, Kamis (11/1).

Masih cukup banyak saksi lain yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan selanjutnya. Saksi yang telah dimintai keterangannya pada persidangan beberapa waktu lalu, di antaranya dari pihak Distamben Tala.

Dalam perkara itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat-surat atau pasal 266 (1) KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu pada akte autentik.

Tindak pidana itu terkait penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) nomor 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004. Surat berharga ini ditandatangani Bupati didasarkan telahaan staf yang diajukan terdakwa. roy


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post