Wednesday, 24 December 2008 11:12 redaksi
BANJARMASIN - Berkas pemeriksaan terhadap tersangka penambangan ilegal, Presiden Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) H Amr diserahkan penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel untuk kali kedua, Selasa (23/12).
Sebelumnya, berkas pertama kali diserahkan penyidik ke Kejati Kalsel pada Kamis (27/11) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, berkas itu dikembalikan pertengahan Desember lalu, karena masih ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi (P-18) oleh penyidik Polda Kalsel.
"Baru saja kita menerima penyerahan berkas untuk yang kedua kali dari penyidik Polda Kalsel. Nah, berkas ini akan segera kita pelajari," aku Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah M SH didampingi jaksa penyidik, Sandy Rosady SH, kemarin.
Menurutnya, sejak diterima, masih ada waktu sekitar dua pekan untuk Kejati Kalsel menentukan sikap, apakah berkas sudah lengkap (P-21) ataukah masih ada yang kurang (P-18), sehingga diperlukan petunjuk baru (P-19).
"Kita memang harus meneliti berkas dalam dua pekan ini, sehingga bisa diketahui apakah berkasnya sudah lengkap atau masih perlu penyempurnaan lagi," katanya.
Hari ini, Rabu (24/12), masa penahanan H Amr di sel Mapolda Kalsel selama 40 hari yang diperoleh dari izin Kejati Kalsel akan berakhir.
"Kalau sudah berakhir, maka penyidik Polda Kalsel jika ingin memperpanjang penahanan tersangka, mesti memperoleh izin dari pengadilan. Sesuai pasal 29 KUHAP, maka perpanjangan penahanan sesuai izin pengadilan adalah 30 hari. Itu bisa diperpanjang lagi jika penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya, yakni selama 30 hari yang izinnya juga mesti dari pengadilan," terangnya.
H Amr ditahan sejak 25 Oktober lalu. Penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel berwenang menahan tersangka selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang lagi selama 40 hari setelah mendapat izin dari Kejati Kalsel, hingga berakhir 24 Desember ini.
Adapun berkas tersangka Bhr, salah satu petinggi KUD Gajahmada, belum diserahkan lagi ke Kejati Kalsel.
Dua orang bos batubara yang diduga menjadi penanggungjawab di perusahaannya masing-masing, H Amr dan Bhr dijadikan tersangka sejak Sabtu (25/10) dan menjadi tahanan Polda Kalsel, Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pasal dikenakan
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 78 ayat (2), (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan g UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 406 KUHP.
BCMP dituding menambang di kawasan hutan tanaman industri di Desa Batu Ampar, Tanah Bumbu dan Desa Serongga, Kotabaru. Sementara Gajahmada dituduh menambang di kawasan hutan industri di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selain sudah menyita batubara milik BCMP sebanyak 153.000 metrik ton batubara (sudah dilelang), polisi juga menyita 40 unit eksavator, 11 unit dozer, 17 unit tronton, kemudian dokumen berupa rekap produksi, surat kirim, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Selain itu, sebuah harddisc, termasuk tugboat Martha I dan BG Sentana Marine dari Pelsus TCM, tugboat MBS 35 dan tongkang BG Delta 252 di Pelsus BIP.
Sedangkan untuk lokasi garapan Koperasi Gajah Mada seluas 100 hektare dari luas garapan 682 hektare di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, juga sudah di-police line, ditambah 10 unit eksavator, lima unit dozer dan 44 buah dumptruck. Diperiksa pula Ketua Koperasi Gajah Mada Suyitno. adi/mb05