Saturday, 03 January 2009 13:06 redaksi
BANJARMASIN - Belum sebulan atau berkisar 21 hari sempat menghuni sel Mapolda Kalsel, tersangka penambangan tanpa izin, H Par yang juga bos PT Satui Bara Tama (SBT) akhirnya ditangguhkan penahanannya.
"Memang betul, kemarin kita sudah memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka Par. Pemberian izin penangguhan tersebut setelah mempertimbangkan, jika tersangka ternyata mengidap penyakit jantung koroner yang sewaktu-waktu bisa membahayakan jiwanya," ucap Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol. Machfud Arifin, Jumat (2/1).
Menurutnya, berdasar informasi dan fakta yang diterima pihaknya, dokter jantung di RSUD Ulin dan juga RS Bhayangkara telah memastikan bahwa H Par memang mengidap sakit jantung bawaan.
"Secara medis, tersangka dinyatakan memiliki kelainan jantung bawaan dan merupakan faktor genetik di keluarganya. Kabarnya, orangtua tersangka dan juga saudara-saudara tersangka memiliki kelainan serupa, bahkan ada yang meninggal akibat serangan jantung," jelasnya.
Awalnya, ketika permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum H Par, Fikri Chairman SH beberapa waktu lalu, pihak penyidik mempertimbangkan untuk membantarkan tersangka.
Hanya saja, karena tersangka sempat terkena serangan jantung cukup serius ketika di dalam sel, sehingga memerlukan perawatan yang cukup serius pula, maka penyidik lebih memilih memberikan status penangguhan penahanan.
"Jika dibantarkan memang kita masih ada kewajiban untuk mengawal tersangka dalam perawatan. Namun, hal itu kita anggap kurang efektif dan agak merepotkan, sehingga penangguhan penahanan lebih realistis," ujarnya.
Ditambahkan, tersangka saat ini sudah diterbangkan keluarganya ke RS Jantung Harapan Kita Jakarta untuk mendapat perawatan intensif.
Meski demikian, Machfud menjanjikan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
Tahun 2008
Sebelumnya Rabu (31/12/2008) dikabarkan H Par sempat mengalami sesak nafas akibat serangan jantung, sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin.
"Berdasarkan surat keterangan dari Prof Dede Kuswandi SpJP dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta, klien kita memang mengidap sakit jantung koroner dan ini sifatnya sudah bawaan atau keturunan. Paling banter, kondisi pembuluh darah yang masih normal pada jantung beliau hanya berkisar 75 persen. Jadi, 25 persen pembuluh darah lainnya tidak normal," beber Fikri seraya memperlihatkan surat tulis tangan dokter ahli yang berkop RS Jantung Harapan Kita, beberapa waktu lalu.
Diterangkan, pihaknya tidak akan mengibuli penyidik soal sakit bawaan kliennya. "Dari sejarah keluarganya. Almarhum ayah beliau meninggal secara mendadak akibat serangan jantung pada 2000 lalu. Kemudian berlanjut pada kakak beliau almarhum Ir Sony Susanto yang meninggal karena sakit jantung pada 2001. Kakak beliau lainnya, Tony Iskandar yang adalah PNS di Pemko Banjarmasin juga meninggal mendadak di tahun 2007 lalu," paparnya.
H Par ditahan 19 Desember 2008. Lokasi tambang di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang dikelola PT SBT di-police-line jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel, Rabu (3/12). Dirut PT SBT, H Par, warga Jl Sutoyo S No 23 RT 054 Teluk Dalam Banjarmasin langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga unit eksavator, lima buah buldozer dan 10 buah dump truck, termasuk 7.000 metrik ton batubara juga turut disita. Sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk para ahli dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH), Baplan Dephut, Departemen ESDM, Biro Hukum Dephut, ahli dari Hukum Tata Negara dna lain-lain. adi/mb05